Berita Nasional Terkini
LENGKAP Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM, Antigen Tak Berlaku Penumpang Wajib Tes PCR
SE terbaru tersebut tertulis, penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil tes RT-PCR.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah aturan terbaru naik pesawat selama PPKM.
Simak juga perbedaan dari aturan terbaru dan aturan saat ini.
Bagi sebagian orang terutama para pelaku perjalanan mungkin masih bertanya-tanya menganai aturan naik pesawat.
Terlebih saat ini kondisi Covid-19 diberbagai daerah telah mengalami penurunan jumlah kasus.
Meski mengalami penurunan, pemerintah masih menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Sejumlah peraturan kembali diterapkan oleh pemerintah, termasuk aturan bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara.
Baca juga: INILAH Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM, Satgas Covid-19 akan Terbitkan SE Wajib PCR
Baca juga: CATAT Syarat Naik Pesawat Oktober 2021, Cek Tarif Baru Tes PCR Lion Air & Aturan Penerbangan Terbaru
Baca juga: Bandara SAMS Sepinggan Layani 8 Ribu Penumpang, Simak Aturan Naik Pesawat dari dan ke Balikpapan
Penyesuaian aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM, Tak Bisa Lagi Pakai Antigen, dalam SE terbaru tersebut tertulis, penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Kemudian penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Perbedaan dari Aturan Sebelumnya
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: ATURAN dan Syarat Naik Pesawat Terbaru Oktober 2021, Cek Tarif Baru Tes PCR Lion Air dan Garuda
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.