Berita Nasional Terkini
NASIB Oknum Polisi Banting Mahasiswa, Brigadir NP Divonis Sanksi Terberat & Ditahan di Tempat Khusus
Polisi yang membanting mahasiswa Tangerang, Kamis (21/10/2021) Brigadir NP divonis bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru oknum polisi yang banting mahasiswa di Tangerang.
Brigadir NP polisi yang banting mahasiswa terancam vonis sanksi terberat hingga ditahan di tempat khusus.
Oknum polisi yang membanting mahasiswa Tangerang, Kamis (21/10/2021) Brigadir NP divonis bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.
NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam.
Keterangan tersebut berdasarkan sidang yang digelar di Polda Banten sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Maklumat Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi, Kapolda Kaltim di Balikpapan Klaim Belum Ada Pemecatan
Baca juga: Skandal Video 13 Detik Viral di TikTok dan Twitter, Siapa Lele PUBG? Polisi Turun Tangan
Baca juga: Rachel Vennya dan Pacarnya Diperiksa Siang Ini, Polisi Terapkan UU Karantina dan Wabah Penyakit
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Divonis Sanksi Terberat: Ditahan di Tempat Khusus, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan Brigadir NP diberikan sanksi terberat secara berlapis.
"Hasil sidang diputuskan, terhadap saudara NP sudah sah melanggar aturan disiplin anggota Polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Polda Banten Kamis petang.
Lanjutnya, NP akan dimutasi yang bersifat demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang.
Hal ini dalam artian, Brigadir NP kembali menjadi anggota Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.
Selain itum Brigadir NP juga diberikan sanksi tertulis secara administarsi akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan.
Shinto menjelaskan, proses sidang yang digelar kali ini sebagai bentuk keseriusan Polda Banten dalam menyelesaikan perkara yang menyangkut pelanggaran disiplin anggota Polri.

Baca juga: Rachel Vennya Diperiksa Polisi Hari Ini, Beredar Petisi Minta Kekasih Salim Nauderer Diproses Hukum
Dalam perjalanannya, BidPropam Polda Banten bergerak cepat untuk melakukan pemberkasan terhadap Brigadir NP, dan dalam pemberkasan tersebut dikenakan pasal berlapis kepada brigadir NP tentang peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
"Hari ini polda banten dan polres tangerang telah melangsungkan persidangan terhadap saudara NP dan secara langsung disupervisi oleh DivPropam Mabes Polri," ungkapnya.
Yang bertindak sebagai pemimpin sidang yakni Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yang juga sebagai atasan dari Brigadir NP.
Selain itu, M Fariz, mahasiswa yang dibanting Bigadir NP serta tiga rekannya juga turut mengikuti persidangan hingga putusan diambil.