Berita Kukar Terkini
Pelaku Peredaran Narkoba di Samboja Kukar Disergap Polisi, Warga Curiga Rumahnya Sering Ramai
Warga curiga dengan aktivitas MA (37) warga Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim yang ramai dikunjungi orang
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Warga curiga dengan aktivitas MA (37) warga Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim yang ramai dikunjungi orang.
Beredar kabar bahwa rumah MA jadi sarang peredaran narkotika jenis sabu juga kian santer terdengar.
Mata dan telinga Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samboja juga merasa ada yang aneh. Penyelidikan pun dimulai berdasarkan informasi warga sekitar Desa Tani Bakti, Samboja.
"Informasi warga kami tindaklanjuti, saya perintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya segera bergerak melakukan pengintaian, hasilnya memang betul rumah pelaku sering kedatangan pembeli narkoba," ungkap Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama, Jumat (22/10/2021) hari ini.
Pengintaian terhadap MA dilakukan beberapa hari, sebelum akhirnya polisi memutuskan menyergap pria berusia 37 tahun tersebut pada Selasa (19/10/2021) siang lalu, persisnya sekitar pukul 12.15 WITA.
Baca juga: Simpan Sabu Dalam Bungkusan, Dua Sahabat Diciduk Satresnarkoba Polresta Samarinda
Baca juga: Peredaran Sabu Sasar Desa di Kukar Berhasil Diungkap, Satu Tersangka Dibekuk Polsek Kembang Janggut
Baca juga: Berniat Edarkan Sabu 5 Kg di Samarinda, Pria Ini Ditangkap BNNP Kaltim
Di rumah yang dicurigai dan santer terdengar jadi tempat beredarnya kristal mematikan ini polisi menyergapnya. Penggeledahan badan dan sekitar area rumah yang didiami MA dilakukan. Alhasil, petugas mendapati sejumlah barang bukti.
"Kami sergap pelaku saat sedang sendirian di rumah tanpa
perlawanan. Anggota juga melakukan penggeledahan badan yang kemudian didapati 24 poket sabu seberat 9 gram lebih," tegas AKP Adyama Baruna Pratama.
24 poket narkotika jenis sabu tersebut didapati polisi dari kantong celana MA. Polisi juga menyisir area rumah MA, selain melakukan penggeledahan badan. Hasilnya barang bukti lain kembali ditemukan.
"Barang bukti lainnya, timbangan digital dan uang tunai Rp 850 ribu hasil penjualan juga diamankan," kata Kapolsek Samboja.
AKP Adyama Baruna Pratama mengatakan, usai tertangkapnya MA yang jadikan rumahnya sebagai sarang narkoba ini, anggotanya langsung membawa ke Polsek Samboja untuk proses hukum lebih lanjut dan meminta keterangan pelaku.
Baca juga: Simpan Sabu di Dashboard, Seorang Pemuda Samarinda Seberang Diringkus Sat Resnarkoba
MA sendiri juga pemain baru, dan ini kali pertama jajaran Polsek Samboja menangkapnya. "Pengakuan pelaku baru pertama kali, barang (haram) yang kami temukan juga baru saja dipesan dari bandar di Samarinda," terangnya.
Akibat perbuatan pelaku, dia pun kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)