Berita Nasional Terkini
Tak Perlu Surat Vaksin, Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Pesawat, Syarat Penerbangan Terbaru
Tak perlu surat vaksin, Anak di bawah 12 tahun sudah boleh naik pesawat, cek syarat penerbangan terbaru
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Dalam aturan penerbangan terbaru, maskapai penerbangan sudah bisa melayani penumpang Anak di bawah usia 12 tahun.
Simak pula syarat naik pesawat Anak dengan orang dewasa, penumpang Anak di bawah 12 tahun tak perlu menyertakan kartu vaksin.
Lantaran hingga saat ini belum ada vaksin Covid-19 untuk Anak di bawah usia 12 tahun.
Meski demikian, dalam syarat penerbangan terbaru, penumpang Anak di bawah 12 tahun tetap diminta melampirkan hasil tes PCR.
Diketahui, angka kasus baru Covid-19 terus menunjukkan tren menurun.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru di Balikpapan, tak Perlu Lagi Tunjukkan Kartu Vaksin
Baca juga: NEWS VIDEO PCR Syarat Penerbangan Jadi Polemik, Kemenkes Singgung Sirkulasi Udara di Pesawat
Baca juga: Bandara Melalan Kubar tak Ada Penerbangan Komersil, Singgung Ketersediaan Armada Pesawat
Sekadar informasi, pemerintah masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Dilansir dari Banjarmasin Post dalam artikel berjudul Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Simak Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi, kasus covid-19 di Indonesia terus mengalami tren penurunan.
Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 1 November 2021 untuk Jawa-Bali dan 8 November 2021.
Seiring dengan penurunan kasus itu, pelonggaran pun mulai dilakukan di beberapa sektor.
Salah satunya penggunaan moda transportasi udara.
Selain boleh terisi 100 persen, maskapai penerbangan juga diizinkan mengangkut anak usia di bawah 12 tahun.
Ya, anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat. Namun ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi jika anak-anak di bawah 12 tahun hendak naik pesawat.
Hal itu secara resmi telah disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (21/10/2021).
Kebijakan tersebut menurut Wiku diambil oleh pemerintah menyusul membaiknya kondisi pandemi Covid-19 saat ini di Indonesia.