Berita Nasional Terkini

Tak Perlu Surat Vaksin, Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Pesawat, Syarat Penerbangan Terbaru

Tak perlu surat vaksin, Anak di bawah 12 tahun sudah boleh naik pesawat, cek syarat penerbangan terbaru

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/2021). Simak aturan penerbangan terbaru untuk Anak di bawah 12 tahun 

Menurutnya, kebijakan itu telah dikomunikasikan sebelumnya oleh pemerintah dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Sehingga, ia memastikan bahwa seluruh alat tes Covid-19, baik PCR maupun antigen, seluruhnya aman untuk digunakan kepada anak-anak.

Langkah itu diambil, kata Wiku, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memboyong anak-anak mereka.

"Khususnya bagi mereka yang berada pada kondisi mendesak dan penting.

Misal perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas dan sebagainya," kata Wiku.

Syarat Terbaru Naik Pesawat

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Promo Tiket Pesawat Murah Maskapai Garuda Indonesia, Ini Ketentuan Penerbangan Rute Domestik

Syarat Naik Pesawat Terbaru

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.

Demikianlah ulasan syarat anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat di masa PPKM yang lagi-lagi diperpanjang ini.

Bagi anda yang berencana menggunakan moda transportasi udara, laut atau darat, dianjurkan membaca dan mengetahui dulu persyaratan terbaru yang ditetapkan pemerintah ini.

Semoga perjalanan anda lancar dan selamat sampai tujuan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved