Berita Nasional Terkini

Tak Perlu Surat Vaksin, Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Pesawat, Syarat Penerbangan Terbaru

Tak perlu surat vaksin, Anak di bawah 12 tahun sudah boleh naik pesawat, cek syarat penerbangan terbaru

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/2021). Simak aturan penerbangan terbaru untuk Anak di bawah 12 tahun 

"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat," ujar Wiku dilansir dari Kompas.com.

Meski sudah diperbolehkan, pemerintah turut mensyaratkan sejumlah hal agar anak diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara.

Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu mulai berlaku tanggal 24 Oktober 2021.

Dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: CATAT Syarat Naik Pesawat Oktober 2021, Cek Tarif Baru Tes PCR Lion Air & Aturan Penerbangan Terbaru

Sejak SE itu berlaku, maka SE Menteri perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut syarat naik pesawat bagi anak di bawah 12 tahun

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

2. Anak yang akan melakukan penerbangan dari atau ke bandara udara di Pulau Jawa dan pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Sementara untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagi daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Menerapkan protokol kesehatan.

5. Anak sudah layak tes Covid-19

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air & Garuda Terbaru Masih Pakai PCR? Cek Aturan Penerbangan Oktober 2021

Wiku mengatakan, anak-anak juga memang harus melakukan tes Covid-19 sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat udara.

"(Anak-anak di bawah 12 tahun) memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing.

Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved