Ibu Kota Negara
Perwakilan Kaltim tak Masuk Daftar Kepala Otorita IKN, Gubernur Isran Noor: Siapapun tak Masalah
Presiden Joko Widodo menyebut beberapa daftar nama yang menjadi calon kepala otorita Ibukota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim)
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Presiden Joko Widodo menyebut beberapa daftar nama yang menjadi calon kepala otorita Ibukota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Keempat nama tersebut yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau disapa Ahok, Bambang Brodjonegoro, Pengusaha Tumiyana, dan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.
Dari keempat nama tersebut tidak ada satupun perwakilan Kaltim.
Bahkan Gubernur Kaltim Isran Noor yang digadang masuk daftar calon kepala otorita pun tidak masuk.
Ketika namanya tidak masuk daftar, Isran Noor tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya seorang kepala otorita IKN tidak harus warga asli Kaltim.
Menjadi kepala otorita harus memiliki kapasitas serta elektabilitas yang cocok dalam memimpin IKN di Kaltim.
Baca juga: Paparkan Peran ASN dan Warga, Bupati Kukar Sebut Keduanya Penting dalam Pembangunan Menuju IKN
Baca juga: Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Saat Berada di Balikpapan Menyebutkan, UU IKN Akan Jadi Omnimbus Law
Baca juga: Sokong IKN, Pelabuhan Feri Kariangau Jadi Titik Tumbuh bagi Para Pelaku UMKM di Balikpapan
"Lagian masih dibahas semuanya. Nantinya siapapun bisa, yang penting punya kapasitas untuk mensukseskan IKN,” katanya, Minggu (24/10/2021).
Dari keempat tokoh tersebut, Isran Noor enggan menyebut siapa tokoh yang cocok jadi kepala otorita. Ia hanya menyebut siapapun yang jadi kepala otorita mampu mengikuti perintah dan aturan yang berlaku.
“Enggak ada masalah, sesuai prosedur dan kapasitasnya. Intinya dia nanti punya integritas kebangsaan, siapapun itu,” tutup Isran.
Sementara itu dari naskah akademik terkait IKN tertulis bahwa nantinya jabatan Kepala Otorita IKN merupakan pejabat setingkat menteri yang pemilihannya ditunjuk langsung oleh Presiden.
Baca juga: Isran Noor Sebut PPU Dipilih Presiden Jadi IKN Tidak Ujuk-Ujuk, tapi karena Perjuangan dan Strategi
Kepala Otorita IKN bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN. (*)