Ibu Kota Negara

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Saat Berada di Balikpapan Menyebutkan, UU IKN Akan Jadi Omnimbus Law

Ia tak menampik, anggaran yang disiapkan pemerintah pusat untuk rencana pemindahan tersebut masih digunakan untuk keperluan lainnya.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin membeberkan progres rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur saat berada di Kota Balikpapan.  TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur masih terus berprogres.

Ia tak menampik, anggaran yang disiapkan pemerintah pusat untuk rencana pemindahan tersebut masih digunakan untuk keperluan lainnya.

Yakni menangani pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih terus berkelanjutan dan belum diketahui kapan berakhirnya.

"Soal IKN saya kira tetap jalan. Memang on progres, sekarang anggarannya lagi digunakan untuk penanganan Covid-19," kata Mahyudin.

Sebelum berpindah ke Kalimantan Timur, Undang-undang mengenai Ibu Kota Negara juga tengah disiapkan oleh lembaga legislatif.

Baca juga: Sambut Ibu Kota Negara, Ada Rencana Tambah Kapal di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan

Baca juga: BRGM Gelar Sekolah Tambak Ramah Lingkungan di Lokasi Calon Ibu Kota Negara RI

Baca juga: Melihat Balai Benih Udang di Lokasi Calon Ibu Kota Negara, Gubernur Kaltim Berikan Bantuan

Bahkan, lanjut Mahyudin, Undang-undang terkait Ibu Kota Negara akan menjadi Omnimbus Law lantaran menyangkut banyak lembaga negara.

"UU IKN akan jadi Omnimbus Law karena menyangkut banyak lembaga. Misalnya DPD RI sekarang berkedudukan dimana, UU Susduk juga termasuk di dalamnya," ujarnya.

Mahyudin meyakini, Presiden Joko Widodo tetap akan konsisten dalam rencama pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Ia pun tak memiliki catatan khusus terhadap rencana itu. Menurutnya, pemindahan Ibu Kota Negara justru merupakan peluang bagi warga dan pemerintah daerah.

"Ini peluang bagi daerah. Harapan saya warga Kaltim banyak mengisi ruang-ruang strategis dalam rangka kepentingan nasional dan daerah," jelasnya.

DPD dalam hal ini wajib dilibatkan dalam pembahasan, sesuai tugas dan fungsinya akan memberi masukan dan pertimbangan terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved