Ibu Kota Negara
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Saat Berada di Balikpapan Menyebutkan, UU IKN Akan Jadi Omnimbus Law
Ia tak menampik, anggaran yang disiapkan pemerintah pusat untuk rencana pemindahan tersebut masih digunakan untuk keperluan lainnya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur masih terus berprogres.
Ia tak menampik, anggaran yang disiapkan pemerintah pusat untuk rencana pemindahan tersebut masih digunakan untuk keperluan lainnya.
Yakni menangani pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih terus berkelanjutan dan belum diketahui kapan berakhirnya.
"Soal IKN saya kira tetap jalan. Memang on progres, sekarang anggarannya lagi digunakan untuk penanganan Covid-19," kata Mahyudin.
Sebelum berpindah ke Kalimantan Timur, Undang-undang mengenai Ibu Kota Negara juga tengah disiapkan oleh lembaga legislatif.
Baca juga: Sambut Ibu Kota Negara, Ada Rencana Tambah Kapal di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan
Baca juga: BRGM Gelar Sekolah Tambak Ramah Lingkungan di Lokasi Calon Ibu Kota Negara RI
Baca juga: Melihat Balai Benih Udang di Lokasi Calon Ibu Kota Negara, Gubernur Kaltim Berikan Bantuan
Bahkan, lanjut Mahyudin, Undang-undang terkait Ibu Kota Negara akan menjadi Omnimbus Law lantaran menyangkut banyak lembaga negara.
"UU IKN akan jadi Omnimbus Law karena menyangkut banyak lembaga. Misalnya DPD RI sekarang berkedudukan dimana, UU Susduk juga termasuk di dalamnya," ujarnya.
Mahyudin meyakini, Presiden Joko Widodo tetap akan konsisten dalam rencama pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Ia pun tak memiliki catatan khusus terhadap rencana itu. Menurutnya, pemindahan Ibu Kota Negara justru merupakan peluang bagi warga dan pemerintah daerah.
"Ini peluang bagi daerah. Harapan saya warga Kaltim banyak mengisi ruang-ruang strategis dalam rangka kepentingan nasional dan daerah," jelasnya.
DPD dalam hal ini wajib dilibatkan dalam pembahasan, sesuai tugas dan fungsinya akan memberi masukan dan pertimbangan terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara. (*)