Berita Samarinda Terkini
Polisi Gagalkan Transaksi Ganja di Jalan Pramuka Samarinda, Satu Pemuda jadi Tersangka
Kedapatan memiliki ganja, seorang pemuda berusia 24 tahun harus berurusan dengan pihak Kepolisian
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kedapatan memiliki ganja, seorang pemuda berusia 24 tahun harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Tersangka yang berinisial HN ini terciduk oleh Satuan Resnarkoba Polresta saat baru melakukan transaksi barang yang disalahgunakan tersebut di Jalan Pramuka, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (13/10/2021) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, melalu Kanit Sidik Iptu Purwanto menjelaskan, dari informasi masyarakat daerah tersebut memang sering dijadikan tempat transaksi ganja.
Oleh sebab itu, pihaknya sudah melakukan pengawasan sedari sore hari dan tepat pukul 01.00 Wita melihat seorang pemuda yang dicurigai baru saja melakukan transaksi barang terlarang.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pemilik Barang Haram, 10 Bungkus Siap Edar Dijual Area Bontang
Baca juga: Warga Kutim Terciduk Simpan 17 Poket Sabu, Polisi Temukan Uang Rp 8 Juta Hasil Jual Barang Haram
Baca juga: Nongkrong di Cafe Bawa Sabu, Pria Paruh Baya Ini Diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda
"Kita cegat dan lakukan penggeledahan. Dan benar kita temukan ganja seberat 8,83 gram brutto di dalam kantong jaket tersangka (HN)," jelas Iptu Purwanto.
Selain ganja tersebut, petugas juga mengamankan 1 unit telepon selular jenis android.
Satu 1 unit roda 2 jenis matic berwarna merah hitam.
"Kita sudah amankan tersangka dan akan melakukan pengembangan terkait dari mana Dia mendapat ganja tersebut," terang Iptu Purwanto.
"Sejauh ini dari keterangan tersangka ganja tersebut untuk digunakan sendiri," tuturnya.
Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 500 ribu, Wanita Hamil Ikuti Suami di Samarinda jadi Kurir Barang Haram
Atas penyalahgunaan tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)