Berita Pemkab Kutai Barat

Dukung Pemkab Kubar dalam Tingkatkan PAD, RSUD HIS Akan Berlakukan Parkir Berbayar

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar (HIS) akan memberlakuan tarif parkir berbayar terhadap semua kendaraan yang masuk ke

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab Kubar
Sekretaris Kabupaten Kukar Ayonius membuka sosialisasi parkir berbayar RSUD HIS di Gedung Aji Tulur Jejangkat, Kantor Bupati Kubar, Kamis (22/10/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar (HIS) akan memberlakuan tarif parkir berbayar terhadap semua kendaraan yang masuk ke kawasan rumah sakit ini.

Hal ini dikemukakan Bupati Kutai Barat dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Kabupaten Kubar Ayonius, S.Pd., M.M. saat membuka sosialisasi parkir berbayar RSUD HIS di Gedung Aji Tulur Jejangkat, Kantor Bupati Kubar, Kamis (22/10/2021).

Baca juga: Kubar Cegah Kekerasan Terhadap Anak, DP2KBP3A Sosialisasi Pengasuhan Anak Berkarakter

Tata kelola parkir ini, jelasnya, sebagai salah satu wujud implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Retribusi parkir ini memberikan angin segar bagi pembangunan Kubar karena sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial, sebagai upaya pemerataan pembangunan yang semakin adil, mandiri dan sejahtera," tegasnya.

Menurut Direktur RSUD HIS dr. Akbar, parkir adalah salah satu objek yang menjadi sumber PAD dan pihak RSUD HIS berupaya ikut mendukung pemkab dalam meningkatkan PAD, karena akan berdampak pada pembangunan daerah Kubar.

Pengelolaan parkir berbayar ini bekerja sama dengan CV Mulya Jaya Reski.

Baca juga: DP2KBP3A Bentuk Forum Anak di Kampung, Upaya Wujudkan Kabupaten Kutai Barat Layak Anak

Sosialisasi parkir berbayar ini untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa RSUD HIS akan memberlakukan ketentuan baru tentang parkiran kendaraan bermotor, tidak lagi gratis.

"Ketentuan ini dikecualikan pada kendaraan tertentu seperti kendaraan pegawai rumah sakit, ambulans, tamu atau undangan dan kendaraan proyek RSUD HIS," tambahnya.

Adapun tarif parkir langganan mobil Rp 20.000 per minggu dan Rp 60.000 per bulan, parkir motor Rp 10.000 per minggu dan Rp 30.000 per bulan, serta truk atau mobil boks Rp 25.000 per minggu dan Rp 75.000 per bulan.

Sementara untuk parkir hitungan per jam, untuk mobil tarifnya Rp 3.000 per tiga jam pertama, Rp 1.000 per satu jam berikutnya, dan Rp 5.000 tarif maksimal sampai dengan 24 jam.

Baca juga: Disdagkop dan UKM Kubar Dorong Pelaku IKM Nyuatan, Latih Petani Hasilkan Produk Olahan Jahe 

Untuk motor tarif Rp 2.000 per tiga jam pertama, Rp 1.000 per satu jam berikutnya, dan Rp 3.000 tarif maksimal sampai dengan 24 jam.

Terakhir truk atau mobil boks bertarif Rp 3.000 per tiga jam pertama, Rp 2.000 per satu jam berikutnya, dan Rp 7.000 tarif maksimal sampai dengan 24 jam. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved