Berita Samarinda Terkini

Nekat Merampok Karena Menganggur, Dua Pemuda di Samarinda Terancam Dipenjara 12 Tahun

Dua polisi gadungan yang diamankan Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu pada Selasa (19/10) dan Rabu (20/10) lalu, yakni Wahyu (23) dan Reyhan (32)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Wahyu (Baju tahanan nomor 12) dan Reyhan (Baju Tahanan nomor 05) pelaku Pencurian dengan Kekerasan harus menanggung kurungan penjara selama 12 tahun.TRIBUNKALTIM.CO/ RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dua polisi gadungan yang diamankan Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu pada Selasa (19/10) dan Rabu (20/10) lalu, yakni Wahyu (23) dan Reyhan (32) rupanya sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sejak akhir 2020 lalu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wahyu, salah seorang tersangka kepada media, Senin (25/10/2021).

Kedua pemuda pengangguran ini mengaku terpaksa merampok karena tuntutan ekonomi.

Adapun modus mereka adalah dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian dari Polda Kaltim.

Saat korban mulai terintimidasi, mereka lantas memasukan sasaran mereka ke dalam mobil yang mereka rental di Kota Balikpapan dan langsung meminta sejumlah uang.

Baca juga: Ungkap Kasus Pencurian di Long Loreh, Tiga Personel Sat Reskrim Polres Malinau Terima Penghargaan

Baca juga: Dua Kali Ungkap Pencurian di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Samarinda Seberang Ingatkan Warga Waspada

Baca juga: Aksi Pencurian dan Pemerkosaan di Bontang, Pelaku Residivis Ancam Korban Pakai Pisau Dapur

"Minta uangnya sesuai kemampuan korban aja. Kita mengaju Polisi supaya mereka segan dan menurut kalau disuruh ke mobil," terang tersangka warga Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan ini.

Sementara untuk perampasan mobil milik korban Junira Jayaq, diakuinya baru pertama kali mereka lakukan karena korban tidak memiliki uang.

"Rencananya (mobil korban) mau kita jual. Tapi belum sempat laku sudah ditangkap polisi," ucapnya tertunduk lesu.

Dari sekian lama aksi mereka, Wahyu dan Reyhan mengaku baru mendapat keuntungan setidaknya Rp 5 juta.

Dimana hasil tindak pidana 365 KUHP mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami (para tersangka) sudah kenal lama. Punya ide (merampok) sama-sama. Saat melakukan juga bareng," terang tersangka 23 tahun tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin menerangkan, kedua tersangka berhasil diamankan dengan kolaborasi dari Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim.

Ia menyebut dari hasil penyelidikan setidaknya ada 7 lokasi di Kota Samarinda yang menjadi tempat tersangka melakukan aksinya.

Baca juga: 5 Kali Tertangkap Polisi, Pelaku Pencurian di Long Loreh Malinau Terdesak Himpitan Ekonomi

"Jadi mereka (para tersangka) merental mobil di Balikpapan dan dipakai beraksi di Samarinda," bebernya.

Atas perbuatan mereka, kedua polisi gadungan ini pun harus meringkuk dalam sel selama 12 tahun lamanya karena dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved