Berita Kaltara Terkini

Sambangi Kaltara, Nurul Ghufron Sebut KPK Punya Keterbatasan Wewenang Lakukan Pencegahan Korupsi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambangi Kaltara pada Senin (25/10/2021)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Gubernur Kaltara Zainal Paliwang saat menyampaikan konferensi pers Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemda se-Kaltara dan Pemprov Kaltara di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Senin (25/10/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambangi Kaltara pada Senin (25/10/2021).

Dalam kunjungannya ke Kaltara itu, Ia memberikan paparan dalam Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemda se-Kaltara dan Pemprov Kaltara.

Mantan Dekan FH Unej itu menuturkan, bahwa KPK memiliki keterbatasan dalam melaksanakan pencegahan korupsi.

Menurutnya, berdasarkan tugas dan wewenang KPK, maka KPK harus menghormati wewenang instansi lain seperti instansi di pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi.

"Bahwa KPK berdasarkan UU 19/2019 Pasal 6 salah satu tugasnya itu pencegahan terhadap bisnis dan pelaksanaa pemerintahan dan pelayanan publik yang dapat menimbulkan korupsi itu ranahnya KPK untuk melakukan pencegahan," kata Nurul Ghufron.

Baca juga: Masa Jabatan Sebagai Danlanud Tarakan Berakhir, Kolonel Pnb Somad Ungkap Kesan Saat Tugas di Kaltara

Baca juga: 1,9 Kg Nyaris Lolos ke Parepare, BNNP Kaltara Ungkap Pengendali dari Napi Lapas Tarakan

Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Lonjakan Covid-19, Gubernur Kaltara Minta Warga Saling Ingatkan Prokes

"Tapi KPK saat melakukan pencegahan harus menaati pada kewenangan masing-?asing lembaga, misalnya Pemda itu memiiki wewenang otonom untuk mengelola wilayahnya," ujarnya.

"Sehingga intervensi KPK itu sifatnya hanya mengarahkan seperti pembentukan penganggaran, optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan APIP itu kami lakukan," tambahnya.

Nurul Ghufron melanjutkan, bila dalam hal pencegahan korupsi, KPK tidak dapat langsung melakukan eksekusi, melainkan hanya dapat memberikan rekomendasi pada pelaksana atau eksekutif.

"Tetapi kami tidak langsung mengeksekusi, contohnya di Kaltara memiliki banyak potensi SDA, KPK hanya melakukan rekomendasi bagaimana meningkatkan pendapatan pajak," terangnya.

"Pajak-pajak yang sebelum terindentifikasi itu kami bantu ungkapkan, setelah terindentifikasi kami bantu cara menghitung dan menariknya itu kami bantu, tapi sesuai dengan kewenangamnya karenanya KPK memiliki keterbatasan," katanya.

Tak hanya di pemerintahan, keterbatasan wewenang KPK dalam pencegahan korupsi juga terdapat di sistem politik.

Sama halnya di pemerintahan daerah, KPK juga tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan.

Karenanya KPK hanya dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang melaksanakan atau terlibat langsung dalam sistem politik seperti halnya Parpol.

"Dan dalam sistem politik, KPK itu wewenangnya hanya memberi saran, karena itu tercipta dari peraturan perundangan-undangan, undang-undang di ranah politik tercipta oleh pemerintah dan DPR untuk menyusunnya, KPK tidak memiliki wewenang ke sana," katanya.

"Dan itu kami sebut kami telah identifikasi faktor-faktor yang cenderung menimbulkan korupsi. Jadi perbaikan yang bisa kami laksanakan bisa kami laksanakan," ucapnya.

Baca juga: Jadwal Pembelajaran Tatap Muka di SMKN 3 Tarakan, Sesuai Edaran Gubernur Kaltara

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved