Berita Kaltim Terkini

Sekretaris Partai Golkar Beber soal Hasanuddin Masud Bisa Batal jadi Ketua DPRD Kaltim

Posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur atau DPRD Kaltim, Makmur HAPK

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim, Husni Fahruddin ketika diwawancarai TribunKaltim.co pada Senin (25/10/2021). Dirinya membeberkan, soal kemungkinan Hasanuddin Masud tidak bisa jadi Ketua DPRD Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Diberitakan sebelumnya pengusaha Irma Suryani diduga menjadi korban dugaan kasus cek kosong yang dilakukan DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Masud dan Istrinya Nurfadiah.

Baca juga: Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim Hasanuddin Masud Absen Beberapa Kegiatan Dewan, Bisnis dan Keluarga

Cek kosong itu diduga hasil kegiatan transaksi pembelian solar laut senilai Rp 2,7 miliar.

Cek tersebut diberikan langsung oleh perusahaan yang diduga dikelola oleh pasangan suami istri tersebut. Atas informasi tersebut Hasanuddin Mas'ud memberikan klarifikasi.

Ia jelas kalau dirinya bukanlah komisaris di perusahaan tersebut. Bahkan sang istri pun bukan sebagai direktur di perusahaan yang dimaksudkan Irma Suryani.

"Yang dilaporkan bukan saya sebenarnya antara ibu rumah tangga. Saya diikutkan disitu sebagai suami. Saya bukan komisaris Di perusahaan itu saya tidak ada nama saya di situ tercantum," ucapnya.

Dalam beberapa waktu lalu ia pun memberikan keterangan sekaligus mencocokkan barang bukti yang diberikan pelapor.

Bahkan dari beberapa laporan mulai dari tingkat Polresta, Polda hingga mabes pun semuanya miskomunikasi atau tidak sesuai fakta menurut Hasanuddin Masud.

"Sudah kemana-mana laporannya faktanya tidak seperti itu. Fakta seperti itu dianulir dan minta diperbaiki itu saja sebenarnya," ujarnya, Senin (4/10/2021)

Diberitakan sebelumnya, politisi Partai Golkar Hasanuddin Masud diduga terlibat dalam kasus cek kosong.

Hal tersebut berdasarkan laporan dari seorang pengusaha bernama Irma Suryani.

Ia melaporkan Hasanuddin Mas'ud dikarenakan merugikan dirinya sebesar Rp 2,7 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved