Berita Kutim Terkini

Perselisihan Hubungan Industrial di Kutai Timur tak Perlu Sampai ke Luar Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengusulkan pembentukan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit untuk memudahkan penyelesaian

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Kegiatan Rapat Pansus Perda Ketenagakerjaan DPRD Kutim bersama Disnakertrans Kutim, Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengusulkan pembentukan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit untuk memudahkan penyelesaian perkara industrial.

Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap terjadi dalam dunia kerja seperti perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Sebagai daerah yang sebagian besar ditopang oleh sektor industrial, Pemkab Kutim mencanangkan pembentukan LKS Tripartit.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif saat rapat panitia khusus pembentukan Perda Ketenagakerjaan di Gedung Sekretariat DPRD Kutim.

Baca juga: Pengurus Serikat Buruh SPSI Kaltim Sambangi Kutai Timur, Bahas Hubungan Industrial dan Omnibus Law

Baca juga: Plt Kadisnakertrans Kutim Sayangkan Syarat Loker Harus Kuasai Bahasa Mandarin

Baca juga: Disnakertrans Kutim Imbau Pekerja Tunda Mogok Hingga Pertemuan Tripartit

"LKS Tripartit atau Lembaga Kerjasama Tripartit ini diharapkan untuk membantu penyelesaian-penyelesaian perkara industrial di Kabupaten Kutai Timur," ujarnya, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya dengan adanya LKS Tripartit, persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa harus membawa perkara ke tempat mediasi yang lebih tinggi.

Kendala yang banyak ditemui adalah persoalan dana yang harus ditanggung oleh buruh apabila ingin menyelesaikan perkara terhadap perusahaan.

"Kalau bisa diselesaikan lewat LKS Tripartit, perselisihan antara perusahaan dengan serikat tidak perlu dibawa sampai ke atas," ujarnya.

Baca juga: UMK Kutai Timur 2020 Sebesar Rp 3,1 Juta, Disnakertrans Kutim Sebut UMSK Tidak Harus Ikuti Batasan

Untuk itu, pihaknya menyampaikan usulan ini kepada DPRD Kutai Timur dalam rapat panitia khusus Perda Ketenagakerjaan agar LKS Tripartit dapat dibentuk di Kutai Timur.

Ia menarget agar pembentukan LKS Tripartit ini dapat segera terealisasi agar Perselisihan dalam hubungan industrial dapat terfasilitasi dengan baik di daerah.

Selain itu, perusahaan atau buruh tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk menyelesaikan perkara yang bisa diselesaikan melalui LKS Tripartit. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved