Demo di Kalimantan Timur

Pengacara 4 Tersangka Mahasiswa Unmul Siap Tempuh Praperadilan, Desak Polisi Tangkap Mr X dan Y

Pengacara 4 tersangka mahasiswa Unmul kasus bom molotov siap tempuh Praperadilan. Pihaknya mendesak polisi segera tangkap Mr X dan Y.

TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KASUS BOM MOLOTOV - Paulinus Dugis, Penasihat Hukum dari 4 tersangka mahasiswa prodi Sejarah FKIP Unmul saat ditemui media, Kamis, (4/9/2025). Pengacara 4 tersangka mahasiswa Unmul kasus bom molotov siap tempuh Praperadilan. Pihaknya mendesak polisi segera tangkap Mr X dan Y. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengacara 4 tersangka mahasiswa Unmul kasus bom molotov siap tempuh Praperadilan.

Pihaknya juga turut mendesak polisi segera tangkap Mr X dan Y, yang diduga merupakan aktor intelektual perakitan bom molotov di kampus FKIP Unmul, JalanBanggeris, Samarinda, Kaltim.

Penasihat Hukum mendesak kepolisian segera menangkap aktor intelektual yang disebut terlibat di balik aksi tersebut.

Adalah Paulinus Dugis, Penasehat Hukum 4 mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman yang dijadikan tersangka oleh Polresta Samarinda.

Ia menegaskan hal tersebut usai menyerahkan dokumen permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025) malam.

“Kami juga mendesak, kalau memang betul-betul ada DPO dan sudah disebut juga di dalam BAP, kenapa nggak harus segera cari. Kita minta untuk segera dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” tegas Paulinus.

Baca juga: Kesaksian Rekan soal 4 Mahasiswa Unmul yang Tersangka Bom Molotov, Momen saat Polisi Masuk Kampus

Sebelumnya, polisi telah menyebut adanya dua aktor intelektual dalam penyidikan kasus ini, Mr X dan Y.

Namun hingga kini, surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua nama tersebut belum diterbitkan.

Paulinus menyebut, kliennya mengaku ada dua nama yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni Niko dan Lae, serta seorang jenderal lapangan (Jenlap).

Bahkan salah satu tersangka sempat menerima pesan dari nomor tak dikenal yang menanyakan kesiapan bom molotov, diduga dari Jenlap aksi 1 September lalu.

“Kami juga menyampaikan kepada pihak kepolisian. Pertama kami berterima kasih, bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini. Tetapi kami juga berharap bahwa dalam melakukan penegakkan terhadap apa yang telah diungkap oleh pihak kepolisian ini adalah benar-benar semua transparan,” ungkapnya.

Baca juga: Polresta Samarinda Beber Latar Belakang 2 Aktor Intelektual Bom Molotov yang Seret 4 Mahasiswa Unmul

Lebih jauh, pria asal Manggarai Barat, Flores, NTT yang juga Ketua DPD FERARI Kaltim itu berharap selain upaya penangguhan penahanan, kepolisian dapat mengeluarkan SP3 untuk kliennya.

Ia juga menegaskan akan menempuh jalur praperadilan bila ditemukan pelanggaran prosedural dalam penangkapan maupun penetapan tersangka.

“Tapi besar harapan kami bahwa pihak kepolisian untuk bisa nanti kemudian setelah penangguhan, bisa mengeluarkan SP3. Itu harapan daripada kami, harapan keluarga, harapan daripada organisasi-organisasi yang menaungi adik-adik ini,” pungkas Paulinus.

Kata Polisi Soal Aktor Intelektual

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved