Berita Samarinda Terkini
Lahan Pemkot Samarinda Dikapling Oknum Warga, Walikota Andi Harun Sebut Akan Usut Tuntas
Walikota Samarinda Andi Harun saat meninjau lokasi tanah milik Pemerintah Kota Samarinda, di kawasan perumahan Puspita Bengkuring
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun saat meninjau lokasi tanah milik Pemerintah Kota Samarinda, di kawasan perumahan Puspita Bengkuring mendapati lahan tersebut telah dikapling oleh beberapa oknum warga.
Kunjungan yang dilakukan oleh walikota Andi Harun pada Selasa (26/10/2021) itu, awalnya ingin melihat kondisi lahan yang direncanakan untuk dibuat kolam retensi pengendali banjir.
Namun sesampainya di lokasi, Andi Harun melihat beberapa patok kayu dengan tulisan nama tertancap di atas lahan seluas 18 hektare tersebut.
Andi Harun pun menanyakan kepada jajarannya dari dinas pertanahan dan juga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengenai status dan sertifikasi lahan itu.
Diketahui bahwa dokumen lahan selama ini yang dimiliki oleh pemkot tersebut masih berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Muda yang Tewas di Sebuah Hotel Samarinda
Baca juga: DPRD Samarinda Bersama Walikota Andi Harun Sahkan Perda Pengelolaan Sampah
Baca juga: Sejumlah Sopir Keluhkan Ban Truk Digembosi Petugas Saat Antre Isi BBM di Jalan PM Noor Samarinda
Sedangkan Andi Harun mengklaim bahwa dirinya memiliki gambar yang mengindikasikan, bahwa lahan yang saat ini masih berupa rawa dan hanya ditumbuhi tumbuhan liar tersebut telah dipasang pelang milik pemkot sejak masa kepemimpinan Walikota Achmad Amins.
Andi harun pun berniat untuk mengusut hal yang dilihatnya itu demi mengembalikan aset lahan pemkot yang juga berencana digunakan untuk kepentingan umum dalam hal penanganan banjir.
"Ya itu bukti pengawasan lemah, sertifikasi yang lambat walaupun surat-surat (yang dimiliki pemkot) nya lengkap, tetapi kita tidak usah berpikir masa lalu, kita perbaiki yang ada sekarang," ujar Walikota di gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (27/10/2021) usai mengikuti paripurna.
Andi Harun juga menyatakan pemkot akan segera memasang patok yang menandakan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkot Samarinda.
Ia juga telah memerintahkan dinas terkait dan pihak kelurahan untuk menelusuri dokumen dan pihak mana yang disinyalir melakukan pematokan dan pengkaplingan atas nama pribadi di atas lahan itu.
"Setelah kita telesuri, kita mendapatkan pengakuan dari warga yang mengaku disuruh oleh seseorang untuk mematok tanah tersebut, orangnya kita sudah tahu, tetapi kita kumpulkan dulu dokumen dan fakta lapangan," tambah Andi Harun.
Andi Harun juga tak segan untuk menggiring hal itu kepada proses hukum jika diketahui bahwa terdapat oknum dan pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari klaim tanah itu.
"Iya (membawa ke proses hukum), karena kan merugikan banyak pihak, pemerintah dirugikan, orang lain juga dirugikan karena membeli tanah pemerintah," sebutnya.
Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chaeruddin juga telah melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait mengenai tindak lanjut yang akan ditempuh Pemkot Samarinda untuk mengusut kepemilikan tanah itu.
Sugeng menuturkan tim nya akan menyusun resume rekomendasi terkait langkah yang akan diputuskan oleh Walikota dalam menangani persoalan tersebut.
Baca juga: Walikota Andi Harun Lihat PTM di SMPN 1 Samarinda, Pertimbangkan Kantin Buka
"Setelah kami cek, memang diduga benar ada penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum warga, dan perusakan aset pemerintah," kata Sugeng dalam kesempatan terpisah.
Sugeng mengindikasikan ada 19 patok dari pemkot yang dicabut sehingga saat ini terlihat patok-patok itu berdiri atas nama pribadi.
Pihaknya juga telah mengetahui seseorang yang disebut mengaku melakukan pencabutan itu dan bahkan, membuat surat tanah atas nama pribadi terhadap aset lahan milik pemkot yang padahal sudah memiliki dokumen yang lengkap.
"Hari ini kita menginventarisir untuk memastikan apakah benar kita pernah membeli lahan itu dengan APBD, dan kita pastikan kita membeli tanah itu di tahun 2008 dan 2009, dengan dua kali tahap pembelian," sambung Sugeng.
Sugeng belum dapat menyebutkan nilai tanah yang dibayarkan pemkot saat itu, namun langkah selanjutnya yang juga ditempuh, pemkot akan mempercepat sertifikasi lahan atas nama Pemkot Samarinda terhadap tanah di kawasan perumahan Puspita Bengkuring, kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara tersebut. (*)