Virus Corona di Malinau

Cegah Covid-19 di Perbatasan RI, Masuk Apau Kayan Malinau Wajib Isolasi Mandiri

Perkembangan Covid-19 di wilayah perbatasan RI-Malaysia, kini bebas dari kasus aktif virus Corona.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SUPRI
Pengiriman logistik dari Bandara Kol RA Bessing Malinau ke wilayah Kecamatan Long Ampung, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (28/10/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Perkembangan Covid-19 di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, kini bebas dari kasus aktif virus Corona.

Perekonomian, aktivitas masyarakat dan roda pemerintahan di wilayah Apau Kayan telah pulih seperti sediakala.

Hal tersebut diungkapkan oleh oleh Ketua Adat Besar Apau Kayan, Kabupaten Malinau, Ibau Ala.

"Puji Tuhan, masyarakat kita di Apau Kayan sepenuhnya telah pulih dari kasus Covid-19. Pemerintahan dan aktivitas masyarakat telah pulih seperti biasa," ujarnya kepada TribunKaltara.com pada Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Manfaatkan Platform Digital, Cara Pengrajin di Malinau Survive Selama Pandemi Covid-19

Baca juga: Butuh 20 Sampel Positif, Uji Validasi Lab PCR Malinau Pinjam Spesimen Covid-19 Asal Nunukan

Baca juga: Komite PPI RSUD Malinau Jamin Fasilitas Bekas Isolasi Pasien Covid-19 Bebas Virus Corona

Sebelumnya, ratusan masyarakat di wilayah perbatasan RI-Malaysia tersebut dilaporkan terpapar virus Corona pada 25 Juni 2021 lalu.

Berdasarkan Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau, masyarakat di perbatasan RI-Malaysia telah pulih sepenuhnya.

Satgas menjadwalkan vaksinasi di wilayah Apau Kayan dimaksimalkan pada bulan November 2021 ini.

Kendati telah pulih sepenuhnya, warga dan pemerintah desa masih ketat memberlakukan pembatasan orang keluar masuk ke wilayah kecamatan.

Baca juga: RSUD Malinau Nihil Kasus Aktif Covid-19, Fasilitas Isolasi Dikurangi jadi 15 Bed

"Kami berterima kasih, karena Apau Kayan pulih saat ini berkat dukungan semua pihak. Karena kita belajar dari pengalaman lalu, prosedur isolasi masih diberlakukan bagi yang masuk ke kecamatan," ujarnya.

Setiap warga yang masuk ke wilayah kecamatan diwajibkan untuk isolasi diri selama 5 hari atau sepekan.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau, Wempi W Mawa menjelaskan kendati kasus aktif melandai, pengetatan masih diberlakukan.

Saat ini, Malinau memperpanjang PPKM level 3, kasus aktif Covid-19 menurun drastis.

"Tapi pembatasan masih, sama agar keadaan daerah benar-benar kondusif," katanya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved