Berita Samarinda Terkini
Pasar Rakyat di Jalan PM Noor Samarinda, Pemkot Siapkan Pembebasan Lahan
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, memastikan status lahan yang akan dijadikan pembangunan Pasar Rakyat.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, memastikan status lahan yang akan dijadikan pembangunan Pasar Rakyat, Jalan PM.Noor, Kecamatan Sungai Pinang, atau pasar yang akan menampung pedagang Pasar Dayak yang saat ini bertempat di Jalan PM. Noor, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pasar Dayak yang berada di simpang Jalan PM. Noor dan Jalan DI. Panjaitan saat ini, rencananya akan ditutup dan dipindah di Pasar Rakyat PM.Noor.
Pengecekan dokumen tanah dilakukan oleh Pemkot Samarinda guna memastikan status tanah tersebut untuk menghindari potensi sengketa kepemilikan.
Hal itu dikarenakan lahan yang digunakan pembangunan Pasar Rakyat PM. Noor berada di atas lahan milik warga yang akan segera dibebaskan oleh pemkot.
Baca juga: Ancaman Resesi Ekonomi di Depan Mata, Pemkot Bontang Ajak ASN Belanja di Pasar Rakyat
Baca juga: Upaya Tambah PAD, Pemkot Samarinda Wacanakan Konsep Bayar Parkir Berlangganan
Baca juga: Stiker Parkir Gratis dari Pemkot Samarinda, Pajak Parkir Pengunjung Ditanggung Pemilik Usaha
Walikota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan pihaknya juga telah memanggil pemilik lahan untuk mengetahui kepastian tanah itu.
"Ya, sempat dikabarkan ada bidang lahan disitu yang ada sengketa ternyata tidak, kita panggil pemiliknya, juga kita kroscek di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan pengadilan ternyata tidak ada, aman," kata Walikota Andi Harun pada Kamis (28/10/2021).
Selain itu, pembangunan fisik pasar tersebut dikatakan akan mulai pada anggaran APBD tahun 2022, sedangkan perencanaannya akan disusun pada tahun 2021.
"Ya, betul pembangunan fisiknya di tahun 2022, perencanannya sudah (APBD) perubahan tahun ini," sambung Andi Harun.
Baca juga: Hanya 105 Pedagang yang Bisa Menempati Pasar Rakyat Kampung Empat
Rangkaian proses pembebasan lahan sendiri telah mulai dilakukan pada tahap pengukuran lahan yang akan dibebaskan.
Dijelaskan melalui kepala bidang Agraria, Dinas Pertanahan Kota Samarinda, Yusdiansyah, bahwa setelah itu pihaknya akan mengeluarkan gambar ukur yang akan menjadi bahan untuk dasar ganti rugi pembebasan lahan.
"Kebutuhan lahan untuk pasar ini 3000 meter persegi, saat ini di lokasi lahan terdapat 4 bidang tanah dari 4 pemilik juga," sebut Yusdi saat dikonfirmasi terpisah.
Untuk pembebasan lahan, Pemkot Samarinda menyediakan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar di APBD perubahan 2021.
Baca juga: Jalin Kerjasama Dengan Kemenaker, Pemkot Samarinda Akan Rekrut Peserta Pelatihan Berbasis Kelurahan
Sedangkan anggaran pembangunan fisik akan dianggarkan pada tahun 2022.
"Dengan anggaran yang kami sediakan, kita akan buat kesepakatan dengan pemilik lahan untuk pembayaran (ganti rugi) dalam dua tahun, terapi jika nantinya penilaian lahan jumlahnya kurang dari itu, maka bisa kita selesaikan penggantiannya pada tahun ini," pungkasnya. (*)