Berita Nasional Terkini
Pemerintah Akhirnya Menurunkan Harga Tes PCR, Rp 275 Ribu Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali
Pemerintah melalui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut harga terbaru tes Covid-19 Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Di tengah polemik aturan baru bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara diwajibkan melampirkan hasil negatif tes PCR.
Pemerintah akhirnya kembali melakukan penyusuaian harga tes PCR.
Diketahui, pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR.
Tak hanya bagi penumpang pesawat, aturan wajib PCR rencananya juga akan diberlakukan untuk transportasi lain.
Baca juga: Harga Test PCR di Balikpapan Wajib Rp 300 Ribu, Dinkes Sudah Surati Klinik dan Laboratorium
Baca juga: Dukung Keinginan Presiden Turunkan Harga PCR, Gubernur Ganjar Usulkan Pembentukan Tim Pengkaji
Baca juga: CEK SYARAT Naik Pesawat Lion Air & Garuda ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Cek Update Tarif PCR Terbaru
Biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik.
PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.
Biaya tes PCR terbaru Lalu berapa biaya tes PCR atau harga tes PCR di Indonesia saat ini?
Sebelumnya, pada awal pandemi Covid-19, biaya tes PCR di Indonesia yakni sekitar Rp 900.000.
Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp 1 juta ke atas.
Masih merujuk regulasi yang sama, untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.

Baca juga: NEWS VIDEO Soal Turunnya Harga PCR, Menkes: Tidak Ada Rencana Subsidi
Rerbaru pemerintah melalui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari:
- Komponen-komponen jasa pelayanan/SDM;
- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP);
- Komponen biaya administrasi;
- Overhead;
- Komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Kemenkes lalu menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021), seperti keterangan yang dikutip dari Tribunnews.com.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Kebijakan tersebut sudah berlaku mulai Rabu kemarin.
Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga: NEWS VIDEO Wakil Ketua DPR RI Nilai Tes PCR Tak Perlu Diterapkan untuk Transportasi Jarak Pendek
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Bila ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan terkait kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada transportasi pesawat.
Ia menyampaikan, tujuan utamanya yaitu untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Baca juga: INFO TERBARU Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda, Sudah Vaksin Masih Wajib Swab, Cek Harga PCR
Baca juga: Selain Penumpang Pesawat, Wajib PCR Akan Diterapkan di Transportasi Lain, Luhut: Dilakukan Bertahap
“Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya, Senin (25/10/2021), dikutip dari laman Kemenko Marves.
Oleh karena itu, secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya untuk mengantisipasi periode Nataru. (*)