Berita Nasional Terkini
UPDATE Tarif PCR Terbaru, Cek Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Update tarif PCR terbaru, cek syarat naik pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia ke wilayah PPKM Level 1 - 4.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terbaru seputar syarat naik pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia.
Simak update tarif PCR terbaru.
Cek syarat naik pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia ke wilayah PPKM Level 1 - 4.
Anda sudah vaksin Covid-19? syarat terbaru masih wajib swab PCR.
Sebagaimana diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) resmi diperpanjang.
Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Kabarnya PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Calon penumpang masih wajib tes PCR, meski sudah vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Kabar Gembira, Luhut Pandjaitan Beber Aturan Terbaru PPKM, Sudah Bisa Fitness dan Makan di Bioskop
Baca juga: INILAH 6 Kabupaten Masih Berlakukan PPKM level 4 hingga 18 Oktober, Termasuk 3 Daerah di Kalimantan
Baca juga: AKHIRNYA Pemerintah Uji Coba PPKM Level 1 Pertama di Kota Blitar, Luhut: Akan Menjadi Role Model
Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Aturan Penerbangan Lion Air, berikut syarat naik pesawat terbaru selama PPKM sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021:
PPKM Level 3
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara
PPKM Level 2
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara
Perbedaan dari Syarat Naik Pesawat Sebelumnya
Syarat naik pesawat sebelumnya adalah untuk wilayah Jawa-Bali, hasil negatif Covid-19 dapat dilakukan menggunakan tes rapid antigen.
Namun, untuk wilayah luar Jawa-Bali harus menggunakan test RT-PCR.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Kemudian, perpanjangan PPKM ini, terdapat aturan pembaruan bagi penumpang pesawat.
Aturan terbarunya adalah penumpang pesawat di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dengan menggunakan tes RT-PCR.
Sementara itu, aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Gelandang AC Milan Tolak Barcelona, Franck Kessie Ngebet ke Real Madrid
Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air
Dikutip dari lionairstaging.dyndns.org, berikut syarat penerbangan pesawat Lion Air:
1. Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,
- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara tidak bepergian terlebih dahulu.
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
4. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store.
Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.
- Mempercepat waktu proses verifikasi,
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
7. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
Baca juga: Traveler Harus Tahu, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM hingga 4 Oktober 2021
1. Tarif Rp250.000
Khusus wilayah Jabodetabek, biaya tes PCR yang berlaku di jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA adalah Rp250.000.
Dengan menunjukan jadwal keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta ataupun Bandara Halim Perdanakusuma.
2. Tarif Rp350.000
Tarif berikut berlaku untuk mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau, Surabaya, Sidoarjo, dan Makassar.
Selain itu, layanan tes PCR dari Lion Air dengan tarif Rp350.000 tersebut juga dapat dijumpai di jejaring rumah sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya.
Untuk ketentuan keberangkatannya, bisa dari Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Juanda Surabaya.
Sementara itu, Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Antigen) edngan biaya sebesar Rp35.000 juga masih berlaku secara nasional di mitra kerjasama fasilitas kesehatan, dengan keberangkatan dari bandara sesuai persyaratan perjalanan udara yang berlaku.
Untuk dapat melaksanakan tes PCR dengan layanan dari LIon Air, pelaku perjalanan udara harus memenuhi beberapa syarat berikut ini terlebih dahulu.
Hanya berlaku bagi calon penumpang dengan tiket penerbangan Lion Air Group
Baik tes PCR maupun Antigen, kuponnya dapat dibeli bersamaan saat pembelian tiket pesawa
Atau, kupon dapat dibeli maksimal 30 jam sebelum keberangkatan, untuk tes PCR. Sedangkan, untuk tes Antigen, kuponnya bisa dibeli hingga 3 jam sebelum keberangkatan
Tapi, jika belum memiliki kupon tes PCR ataupun Antigen hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelum kerangkatan, calon penumpang bisa melakukan uji kesehatan tersebut dengan cukup menunjukan tiket pesawat yang valid dan identitas resmi
Proses pengambilan sampel untuk tes PCR dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Jika tes PCR yang telah dijalani menunjukan hasil positif, maka calon penumpang dapat melakukan proses reschedule atau refund tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan
Syarat Melakukan Perjalanan dengan Pesawat
Sebelumnya, yang tak kalah penting dan sifatnya wajib bagi setiap calon penumpang pesawat adalah mengetahui syarat untuk melakukan perjalanan udara.
Maka dari itu, berikut rincian syarat untuk bisa melakukan perjalanan udara dengan menggunakan pesawat:
- Melakukan uji kesahatan Covid-19
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi guna mengintegrasikan hasil tes pemeriksaan Covid-19 yang telah dilakukan dan sertifikat vaksinasinya
- Mengikuti proses validasi dan pemeriksaan dokumen, mulai dari pemindaian kode batang atau barcode di aplikasi PeduliLindungi hingga menunjukkan keterangan hasil negatif tes uji Covid-19 dan setifikat vaksinasi
- Menjalani pemeriksaan keamanan tahap pertama dan kedua oleh petugas aviation security di bandara
- Tak lupa, seluruh awak kabin pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan, dan mematuhi protokol kesehatan
Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Gelandang AC Milan Tolak Barcelona, Franck Kessie Ngebet ke Real Madrid
Aturan perjalanan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.
Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.
Aturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.
Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.
Baca juga: Traveler Harus Tahu, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM hingga 4 Oktober 2021
Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.
Untuk syarat dari masing-masing maspakai dapat diperhatikan di bawah ini.
Namun, jika ada yang kurang sesuai dengan aturan terbaru di atas, pastikan untuk menggunakan aturan terbaru di atas
Atau hubungi pihak maskapai jika memerlukan bantuan lebih spesifik.
Berikut beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Lion Air Grup ( Lion Air, Wings Air dan Batik Air), Garuda Indonesia, dan Citilink seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunBatam.id di artikel yang berjudul SYARAT Terbaru Naik Pesawat Terbang Lion Air, Garuda dan Citilink Periode 21 September-4 Oktober
Garuda Indonesia
Melansir situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpang mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.
Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:
1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau
jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.
3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini.
4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.
5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.
Citilink Indonesia
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.
4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.
5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.
8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
Baca juga: CATAT Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Jawa dan Bali
10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.
12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang juga diimbau menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.
Citilink menyatakan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Itu tadi beberapa penjelasan syarat naik pesawat Lion Air Group, Garuda Indonesia, dan Citilink, semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin bepergian.
Perjalanan Internasional Mulai 14 Oktober 2021
Untuk pembukaan Bandara Ngurai Rai Bali, ada sejumlah syarat dan aturan yang harus dipenuhi.
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," kata Luhut seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul 14 Oktober 2021, Bandara Ngurah Rai Bali akan Dibuka untuk Perjalanan Internasional.
Sebelumnya, Bandara Ngurah Rai Bali hanya dibuka untuk perjalanan domestik seiring adanya Pandemi Covid-19.
Pemerintah hanya membuka dua pintu kedatangan perjalanan internasional yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten dan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Pelaku perjalanan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali nantinya harus mempunyai bukti booking hotel untuk karantina.
Proses karantina wajib dijalani minimal 8 hari.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata dia.
Meskipun demikian, tidak semua negara asal penerbangan yang diperbolehkan masuk melalui Bandara Ngurah Rai.
Hanya ada beberapa negara yang diizinkan masuk.
"Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korsel, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, New Zealand," ujar Luhut.
Harga Tes PCR Turun
Pemerintah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300.000.
Pengumuman ini disampaikan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).
Dalam konferensi pers, Menko Luhut menyampaikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meminta agar harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan.
Permintaan Presiden Jokowi tersebut disampaikan menyusul maraknya kritik atas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Banting Harga Tes PCR, Luhut Beber Masa Berlaku Syarat Penerbangan Lebih Lama
Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Kini, yang terbaru Pemerintah menurunkan tes PCR menjadi Rp 300 ribu.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menko Luhut seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul BREAKING NEWS: Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu.
Penurunan harga PCR tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.
"Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.
Luhut bilang, menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) terdapat potensi kenaikan kasus Covid-19.
Baca juga: LENGKAP Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM, Antigen Tak Berlaku Penumpang Wajib Tes PCR
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, terdapat kemungkinan 19,9 juta perjalanan selama libur nataru di wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu untuk wilayah Jabodetabek sendiri terdapat potensi 4,45 juta perjalanan selama nataru. Luhut pun mengungkapkan bahwa saat ini mobilitas di Bali saat ini telah sama dengan masa libur nataru tahun lalu.
Pada libur nataru tahun lalu, terdapat peningkatan kasus Covid-19.
Hal itu terjadi meski pun telah dilakukan kebijakan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan.
"Mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus," jelas Luhut.
Luhut memastikan kebijakan yang diambil terkait kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan merupakan hal yang tepat.
Hal itu mengacu pada kenaikan kasus yang mulai terjadi di negara lain saat ini. (*)