Aplikasi

Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Lewat Aplikasi Signal, Ini Langkah-langkahnya

Ini cara mudah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lewat aplikasi signal, Ini Langkah-langkahnya.

Editor: Nur Pratama
Aplikasi Signal
Tangkapan Layar samsatdigital.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini cara mudah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lewat aplikasi signal, Ini Langkah-langkahnya.

Apa itu aplikasi Signal?

Melansir Kompas.com, Rabu (27/10/2021), Samsat Digital Nasional atau Signal merupakan aplikasi pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Adapun aplikasi Signal kini bisa diakses di 28 provinsi.

Dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk mengurus hal-hal tersebut, sehingga meminimalisir risiko penularan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin membenarkan aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 28 provinsi di Indonesia.

"Iya betul. Untuk Signal saat ini sudah bisa digunakan di 28 provinsi," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi E-SPKT untuk Minimalisasi Sengketa Lahan, Bagian dari Inovasi Daerah

Baca juga: Apa itu Fitur Baru Aplikasi Instagram Collbas ? Ini Penjelasan dan Cara Menggunakannya

Adapun provinsi yang masih belum bisa menggunakan aplikasi Signal saat ini adalah:

- Kalimantan Timur

- Kalimantan Utara

- NTT

- Maluku

- Maluku Utara

- Papua Barat.

"Target kita akhir November sudah harus terkoneksi semua (provinsi)," kata Taslim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved