Virus Corona di Berau
Ahli Waris Korban Covid-19 Berau akan Raih Tunjangan Rp 10 Juta, Berkas Sudah di Pemprov Kaltim
Per 31 Oktober 2021, sebanyak 117 ahli waris mengajukan pencairan santunan Pemprov Kaltim terkait tunjangan 10 juta bagi keluarga korban.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
"Menjadi salah satu alasan yang sering diungkapkan mereka,” bebernya.
Baca juga: Dinas Kesehatan Berau Ingatkan untuk Waspada Gelombang III Covid-19
Sedangkan bagi penerima santunan yang berada jauh dari kota Tanjung Redeb, pihak Dinsos Berau memberikan kemudahan.
Mereka yang sudah lengkap berkasnya, bisa mengirimkan foto atau scan berkas, untuk kemudian dicetakkan di Dinas Sosial.
“Jadi, mereka yang di kampung bisa konsultasi dulu ke saya, apakah berkasnya sudah sesuai atau belum.
"Kalau lengkap, nanti kita bantu cetak di sini (Dinsos) jika memang mereka tidak bisa datang ke Dinsos," katanya.
Pihaknya berharap Pemprov dapat memberikan kebijakan lagi untuk perpanjangan waktu.
Diketahui, untuk santunan ini masing-masing ahli waris yang ditunjuk akan mendapatkan Rp 10 juta. Santunan nantinya akan disalurkan langsung ke rekening ahli waris.
Namun, tidak semua mendapatkan santunan ini karena berdasarkan peraturan Gubernur Kaltim Nomor 40 tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021, ada tiga kriteria penerima yang bisa mendapatkan santunan ini.
Kriteria tersebut yakni meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Covid-19 saat perawatan di faskes.
Kedua, meninggal dunia karena Covid-19 saat dilakukan perawatan di fasilitas kesehatan.
Dan kriteria ketiga meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 saat menjalani isolasi di pusat karantina, atau isolasi mandiri terpadu yang ditetapkan pemerintah. (*)