Berita Balikpapan Terkini
TERUNGKAP Kronologi Polisi Dikeroyok 3 Pria dan Nasib Pelaku Sekarang, Berawal dari Saling Tatap
Seorang anggota polisi dikeroyok 3 pria di halaman pusat perbelanjaan di Balikpapan, lihat nasib para pelaku kini
TRIBUNKALTIM.CO - Pengeroyokan atau tindak pidana penganiayaan terhadap seorang personel Polda Kaltim secara bersama-sama oleh 3 orang tak dikenal beberapa waktu lalu di Balikpapan, mulai menemui titik terang.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, sejumlah fakta baru ditemui.
Secara garis besar, para pelaku tersebut diketahui penganiayaan akibat pelaku merasa tersinggung dengan korban.
"Jadi waktu itu pelaku lagi ada acara, ulang tahun. Namun, tersinggung dengan tatapan korban sehingga terjadi keributan," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Terlibat Baku Hantam, Anggota Polri di Balikpapan Dihajar Warga tak Dikenal
Baca juga: Saling Tantang di Instagram, Remaja di Jakarta Tewas Dikeroyok 6 Orang
Baca juga: NEWS VIDEO Anggota TNI AU Dikeroyok Warga di Medan
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 04.00 Wita.
Pelaku yang saat itu sedang bersama beberapa rekannya langsung mengajak keluar korban dan seketika itu juga terjadi sebuah penganiayaan.
"Motifnya tersinggung saat dilokasi itu. Tidak ada yang lain," jelasnya.
Antara pelaku dan korban pun dipastikan Kapolresta Balikpapan tidak saling kenal.
Bahkan pelaku menyebut tidak menyadari bahwa figur yang dianiayanya berprofesi polisi.
"Tidak saling kenal dan tidak tau jika yang dipukul anggota," imbuh Thirdy.
Ditanya kondisi korban, Thirdy berujar, korban saat ini sudah dalam kondisi baik-baik saja dan sudah kembali beraktifitas seperti biasa.
"Sudah sehat, sudah seperti biasa ya," ujarnya.
Sementara itu, 3 orang yang diduga warga PPU diamankan lantaran telah menganiaya seseorang yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Makopolda Kaltim.
Ketiga pelaku ini terancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dimana ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Baca juga: Usai Keroyok Korban di Balikpapan, 2 Pria Langsung Kabur ke Sulsel, Polisi Jemput Kedua Pelaku
Kronologi