Berita Kaltara Terkini
Bapenda Kalimantan Utara Beber Alasan Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pihak Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kaltara telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pihak Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kaltara telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan.
Diketahui, program yang dimulai pada bulan Agustus lalu itu, memberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi dan pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kaltara Sugiatsyah, program pemutihan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah penunggak pajak.
"Jadi yang kami kejar sebenarnya itu kendaraan yang sudah nunggak pajak," kata Sugiatsyah, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Baru Capai 32%, Bapenda Kaltara Beber Kesulitan Naikkan Pendapatan
Baca juga: Sampai Awal Triwulan Keempat, Sektor Pajak Kaltara Raup Rp 239 M
Baca juga: Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Lewat Aplikasi Signal
Kendaraan yang sudah mati 3 sampai 4 tahun, tidak terbayarakan, supaya mereka tertarik untuk membayar karena ada potongan.
"Jadi ini program kami untuk mengurangi tunggakan pajak," tambahnya.
Ia menilai, program tersebut cukup menarik bagi para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya.
Berdasarkan data Bapenda Kaltara, penerimaan pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, per bulan Oktober sebesar Rp5.659.489.300.
Baca juga: Jangan Ketinggalan! Inilah Momen yang Biasanya Ada Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBN Dalam Setahun
Dan secara kumulatif penerimaan pajak PKB sebesar Rp58.801.091.300.
"Dan Alhamdulillah ada progresnya, jadi banyak kendaraan yang sudah mati beberapa tahun akhirnya melakukan pembayaran," katanya.
Menurutnya dengan program tersebut tidak akan mengurangi target penerimaan pajak.
Lantaran pihaknya telah menghitung jumlah penunggak pajak yang berpotensi akan turut serta dalam program pemutihan.
Baca juga: Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Lewat Aplikasi Signal, Ini Langkah-langkahnya
Lebih lanjut Sugiatsyah mengatakan, program tersebut akan berlangsung hingga akhir tahun.
Pihaknya berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut, karena menurutnya program tersebut adalah bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Insya Allah ini sampai akhir tahun, dan ini bentuk sumbangsih pemerintah kepada masyarakat yang masih terdampak pada pandemi ini," tuturnya. (*)
