Berita Balikpapan Terkini
Sempat Tertunda 3 Tahun, DPRD Balikpapan Sepakati Perda Pelayanan Kepemudaan
DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna mengenai Kepemudaan, Senin (1/11/2021). Rapat tersebut berkaitan dengan pandangan akhir fraksi-fraksi
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
Di luar itu otomatis bukan disebut organisasi pemuda. Sehingga, jika ada organisasi pemuda namun usia pengurusnya 40 tahun maka dia tidak terdaftar di Dinas Pemuda.
Organisasi pemuda di atas 30 tahun, lanjut Syukri Wahid, akan terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Untuk itu, perlu dilakukan penataan bagi organisasi kepemudaan termasuk menyangkut usia yang diatur dalam UU. Selain itu, Perda ini cakupannya juga luas.
Tidak hanya mencakup organisasi tertentu, tetapi semua yang berhubungan dengan kepemudaan diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sehingga pemuda di Balikpapan benar-benar bisa mendapat dukungan terkait eksistensinya di masyarakat," ucapnya.
Fraksi Gabungan yang diwakili Simon Sulean pun sepakat atas ditetapkannya Perda Pelayanan Kepemudaan.
Menurut fraksinya, pemuda memiliki beberapa peran penting dan strategis bagi pembangunan sumber daya manusia.
Baca juga: APBD Perubahan 2021 Disepakati, DPRD Balikpapan Sebut Anggaran Turun Rp 2,148 Triliun
Pemuda berada dalam garda terdepan untuk menjaga ideologi Pancasila. Pemuda menjadi pelopor dalam menjaga persatuan Republik Indonesia.
Pemuda menjadi pelopor dalam memberantas narkoba, pemuda juga memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, pemuda juga menjalankan konstitusi hukum dan meningkatkan budaya baik lokal maupun nasional, serta meningkatkan daya saing potensi bangsa.
"Untuk itu kami sepakat, Fraksi Gabungan dapat menerima Perda Pelayanan Kepemudaan. Kami berharap DPRD dan Pemkot Balikpapan bisa terus bersinergi," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dprd-kota-balikpapan-menggelar-rapat-paripurna-mengenai-kepemudaan.jpg)