Berita Balikpapan Terkini

Sempat Tertunda 3 Tahun, DPRD Balikpapan Sepakati Perda Pelayanan Kepemudaan

DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna mengenai Kepemudaan, Senin (1/11/2021). Rapat tersebut berkaitan dengan pandangan akhir fraksi-fraksi

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna mengenai Kepemudaan, Senin (1/11/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna mengenai Kepemudaan, Senin (1/11/2021).

Rapat tersebut berkaitan dengan pandangan akhir fraksi-fraksi atas ditetapkannya Perda Pelayanan Kepemudaan di Kota Balikpapan.

Perda ini merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Di mana pemerintah akan melakukan pengaturan terhadap organisasi pemuda yang memiliki perwakilan di Kota Balikpapan.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mengatakan pembahasan perda Pelayanan Kepemudaan sudah tiga tahun tertunda.

Baca juga: DPRD Balikpapan Beberkan Defisit Anggaran, Pemkot akan Tetapkan Perwali

Baca juga: DPRD Balikpapan Cabut Perda RDTR, 16 Propemperda Masih Dibahas Tahun 2021

Baca juga: DPRD Balikpapan Sorot Aset Daerah, 65 Bangunan Sekolah Belum Bersertifikat

Namun, pada masa kepemimpinan Walikota Balikpapan Rahmad Masud, Perda Kepemudaan kembali dibahas dan ditetapkan.

"DPRD Balikpapan dan seluruh stakeholder masyarakat Balikpapan menyepakati dan menyemangati untuk segera ditetapkannya Perda Pelayanan Kepemudaan," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Perda Kepemudaan ditetapkan dengan tujuan mengemban amanah Undang-Undang.

Selain itu, dalam melaksanakan pembangunan sumber daya pemuda di Balikpapan harus ada kepastian hukum.

"Sehingga bisa dilaksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata Abdulloh.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid turut menyampaikan pandangan dari Fraksi PKS.

Menurut fraksinya, perda ini sangat penting karena mengatur fungsi, karakteristik serta arah dan strategi pembangunan kepemudaan.

Termasuk juga soal anggaran, sebab program pemerintah pusat ke depan adalah pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepemudaan.

Baca juga: DPRD Balikpapan Nilai Proyek Pengadaan Nano Bubble dari Perumda Tirta Manuntung Mubazir

"Hal ini membuat rancangan perda kepemudaan menjadi penting untuk segera disahkan sebagai payung hukum terkait pengembangan pemuda," terangnya.

Sebagai informasi, perda ini akan mengatur organisasi pemuda bagi mereka yang berada di rentang umur 16 sampai 30 tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved