Berita Kutim Terkini

Pengadaan Barang dan Jasa Rentan Korupsi, KPK Sarankan Pemkab Kutai Timur Bentuk Pokja

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur baru memenuhi 48,8 persen dari upaya pencegahan korupsi yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK bersama Pemkab Kutim di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur baru memenuhi 48,8 persen dari upaya pencegahan korupsi yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian terungkap dalam kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi.

Ketua Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK wilayah Kaltim, Rusfian mengatakan bahwa aspek pengadaan barang dan jasa menjadi titik paling rawan yang perlu diperhatikan Pemkab Kutim.

Tingginya potensi korupsi pada pengadaan barang dan jasa membuat aspek ini sangat penting untuk diperhatikan prosesnya.

“Selama ini memang titik rawan ada di situ. Maka kami harus memperhatikan itu,” ucapnya, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Bantu Cegah Korupsi, KPK Nilai Kaltara Terbaik 3 Nasional Capaian Monitoring Center for Prevention

Baca juga: Kadiv Pencegahan KPK Nana Mulyana Menolak Komentari Pemeriksaan Dirut PKT, Ini Sarannya

Baca juga: Sambangi Kaltara, Nurul Ghufron Sebut KPK Punya Keterbatasan Wewenang Lakukan Pencegahan Korupsi

Oleh karenanya, Pemkab Kutim diminta untuk sangat berhati-hati dalam penerapan pengadaan barang dan jasa karena banyak daerah lain yang terjebak di aspek ini.

“Biasanya ada intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Saya harus sampaikan ini karena di banyak daerah kerap terjadi seperti itu,” ujarnya.

Intervensi terhadap pengadaan barang dan jasa ini tidak memiliki kaitan sama sekali dengan sistem dalam pemerintahan.

Sebab meski sistem telah berjalan baik, kerap kali ada intervensi dari pihak lain yang mendorong terjadinya korupsi di dalam tubuh pemerintahan.

Menurut Rusfian, sistem yang baik tidak melulu menjadi patokan tidak adanya korupsi.

Baca juga: Perkuat Aksi Pencegahan Korupsi, Wabup Kukar Ikuti Launching Monitoring Centre for Prevention

Namun perilaku baik untuk mewujudkan pemerintahan baik (Good Government) yang perlu disuarakan dan didukung demi pemberantasan korupsi.

“Maka dari itu kami buat sistem yang bisa terlacak semuanya. Hingga jejak perencanaan APBD hingga barang dan jasa dapat dilihat semua,” katanya.

Salah satu rekomendasi yang diberikan pihak KPK mengenai pengadaan barang dan jasa di Kutai Timur adalah mendorong terbentuknya pokja pengadaan barang dan jasa agar lebih independen.

Penetapan harga sesuai e-katalog dan melakukan konsolidasi pengadaan harus dilakukan untuk meminimalisir adanya intervensi dan penggelembungan dalam pengadaa.

“Contohnya pengadaaan ATK. Jenis belanja ini bisa dikonsolidasi menjadi satu untuk tiap OPD. Sehingga harga yang ditetapkan bisa seragam,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved