Breaking News

Berita Nasional Terkini

Terungkap Motif Baru Reuni Akbar 212, Targetkan 7 Juta Peserta, Terkait Habib Rizieq dan Laskar FPI

Terungkap motif baru reuni akbar 212, targetkan 7 juta peserta, terkait Habib Rizieq Shihab dan laskar khusus FPI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Aksi tersebut sebagai reuni akbar setahun aksi 212. Kini, reuni akbar 212 kembali akan digelar 

Aksi 212 dilaksanakan di halaman Monumen Nasional, Jakarta

Jumlah peserta hadir berkisar antara 200 ribu hingga jutaan.

Baca juga: Aziz Yanuar Beber 7 Indikator Bahaya Medsos Facebook,Buntut FPI dan Habib Rizieq Masuk Daftar Hitam

Dari bukti - bukti video yang tersebar di berbagai sosial media dan situs berbagi video melalui tangkapan kamera drone, dapat terlihat bahwa jumlah massa meluas hingga mamadati area Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Dalam aksi ini, sejumlah kegiatan yang dilaksanakan adalah berdoa dan melakukan salat Jumat bersama.

Presiden Joko Widodo hadir dalam acara ini dan disambut hangat oleh para peserta aksi.

Rapat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF) MUI telah melahirkan keputusan yakni membatalkan aksi yang akan dilakukan pada 25 November 2016.

Sebagai gantinya, umat Islam akan tetap melakukan aksi di 2 Desember 2016 yang diberi nama Aksi Bela Islam Jilid III Super Damai.

Hasil musyawarah tersebut antara lain adalah Ahok harus ditahan.

Adapun alasan Ahok harus ditahan adalah:

1. Sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP. Berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri.

2. Berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita POLRI, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.

3. Berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan Umat Islam, spt pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela islam 411 dibayar per orang Rp.500 ribu.

4. Pelanggarannya terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka mau pun meninggal dunia, bahkan berpotensi pecah belah Bangsa dan Negara Indonesia.

5. Selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti Kasus Ariswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dsb, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai Tersangka terkait Pasal 156a KUHP menjadi preseden buruk bagi Penegakan Hukum.

Baca juga: Nasib Dua Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Didakwa Pasal Penganiayaan

Pada aksi Bela Islam 2 Desember 2016, polisi menangkap sedikitnya 8 orang aktivis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved