Berita Samarinda Terkini
Kubu Makmur HAPK Akan Lakukan Investigasi, Dugaan Ada Praktek Gratifikasi di Samarinda
Pihak Makmur merasa keputusan seluruh fraksi kecuali Gerindra yang melanjutkan pergantian ketua DPRD Kaltim melanggar hukum.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak Makmur HAPK merespon rapat Paripurna DPRD Kaltim masa sidang ke-25, Selasa (2/11/2021) kemarin.
Pihak Makmur merasa keputusan seluruh fraksi kecuali Gerindra yang melanjutkan pergantian ketua DPRD Kaltim melanggar hukum.
Kuasa hukum Makmur HAPK, Sinar Alam, Rabu (3/11/2021) akan melayangkan gugatan tersebut ke pengadilan. "Sangat dipaksakan walau melanggar hukum. Pimpinan dan anggota DPRD yang menyetujui pengumuman pergantian Ketua DPRD semuanya diduga melanggar hukum," ucap Sinar Alam.
Ia menilai beberapa di antara 55 anggota DPRD merasa panik terhadap pergerakan hukum kliennya. Sehingga kelanjutan pergantian ketua DPRD terasa dipaksakan.
"Di antara mereka panik dengan langkah-langkah hukum klien kami sampai-sampai harus memaksakan paripurna yang salah dan tak berdasar," ucap Sinar Alam.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Reses di Berau, Perjuangkan Rumah Layak Huni di Teluk Sumbang
Baca juga: Makmur HAPK Tetap Kader, Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin: Posisinya Hanya Digeser
Baca juga: Kuasa Hukum Makmur HAPK di Samarinda Mengkaji Adanya Unsur Pidana Ucapan Sekretaris Golkar Kaltim
"Mereka hanya mendalilkan putusan mahkamah partai padahal dengan undang-undang, apabila cita keadilan belum diperoleh di mahkamah partai maka negara menganjurkan melalui pengadilan. Tapi mereka semua abaikan itu," ucapnya lagi.
Menurutnya setelah rapat paripurna kemarin, pergantian Ketua DPRD tidaklah semudah membalikkan tangan. Ada beberapa langkah lagi yang harus dilakukan DPRD untuk melakukan proses pergantian Makmur HAPK.
Seperti mengirimkan surat persetujuan ke Gubenur. Setelah itu Gubernur akan menimbang terlebih dahulu apakah surat tersebut bisa diproses atau tidak. Jika memang dapat diproses, maka Gubernur akan mengirimkan surat lanjutan ke Kemendagri.
Dari Kemendagri itu pun akan dilihat apakah pergantian ketua DPRD sudah memenuhi syarat atau tidak. "Mungkin mereka pikir setelah lolos paripurna niat mengganti sudah mulus, kami pastikan sesuatu yang salah caranya maka akan semakin terjal dan potensi gagalnya besar," kata Sinar Alam.
Baca juga: Dianggap tak Terima Putusan Partai, Sekretaris Golkar Kaltim Anggap Makmur HAPK Bukan Lagi Kader
Pihaknya berencana menginvestigasi putusan rapat paripurna kemarin. Ia mencium adanya dugaan praktek gratifikasi atau bagi-bagi uang ke tujuh fraksi yang ada di DPRD. Sehingga untuk memuluskan kepentingan demi menggantikan posisi Makmur HAPK sebagai ketua DPRD.
"Selain itu dengan secara melawan hukum melanjutkan proses itu patut diinvestigasi kemungkinan potensi adanya gratifikasi atau praktek suap dan waktu yang akan membuktikan," katanya
"Namun demikian, kami tidak gentar dengan proses yang cacat hukum itu, kami menyiapkan langkah-langkah yang sudah berjalan dan langkah tak terduga berikutnya," pungkasnya. (*)