Breaking News

Virus Corona di Malinau

RSUD Malinau Mengupayakan Operasional Lab PCR Segera, Sikapi Syarat Pelaku Perjalanan

Saat ini, Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Malinau sedang mengupayakan pengoperasian layanan Lab PCR RSUD Malinau, Provinsi Kalimantan Utara

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi warga melakukan pemeriksaan PCR sebagai salah satu langkah testing Covid-19. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Saat ini, Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Malinau sedang mengupayakan pengoperasian layanan Lab PCR RSUD Malinau, Provinsi Kalimantan Utara

Demikian disampaikan oleh Dinas Kesehatan,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Malinau, John Felix Rundupadang kepada TribunKaltara.com pada Rabu (3/11/2021).

Dia jelaskan, nanti setelah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan RI, alat pemeriksa RT-PCR di RSUD Malinau akan segera dioperasikan.

Mengenai Hasil pemeriksaan antigen kini dapat digunakan sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pengguna jasa transportasi udara.

Baca juga: Massa Kecewa Respons DPRD Malinau Lamban Atas Aduan Warga Soal Dugaaan Pencemaran Limbah Batubara

Baca juga: Kasus Aktif Bertambah Jadi 17, Total 3 Pasien Covid-19 Dirawat di RSUD Malinau

Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, RSUD Malinau Siapkan Skema Penanganan Pasien Rawat Inap

Berdasarkan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RI 22/2021, Pelaku perjalanan kini dapat menggunakan hasil tes negatif antigen selain pemeriksaan RT-PCR.

Kepala Dinas Kesehatan,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Malinau, John Felix Rundupadang mengatakan hal tersebut diatur melalui SE Kasatgas terbaru.

Selain hasil pemeriksaan negatif RT-PCR, pelaku perjalanan juga dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat pengguna jasa transportasi udara selama pandemi Covid-19.

SE Kasatgas terbaru 22/2021 lebih untuk syarat pelaku perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Manfaatkan Platform Digital, Cara Pengrajin di Malinau Survive Selama Pandemi Covid-19

"Membuka peluang tidak harus PCR, bisa antigen. Tapi untuk diagnostik, tetap PCR," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (3/11/2021).

Hal tersebut juga diatur dalam Intruksi Mendagri 56/2021 tentang perubahan Inmendagri 54/2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan 1.

Pelaku perjalanan domestik selain Pulau Jawa dan Bali dapat melampirkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau RT PCR 3 x 24 jam untuk perjalanan moda transportasi udara.

John Felix Rundupadang menyebutkan, meskipun syarat tersebut menjadi pilihan bagi PPDN.

Baca juga: Cegah Covid-19 di Perbatasan RI, Masuk Apau Kayan Malinau Wajib Isolasi Mandiri

Namun untuk pemeriksaan diagnostik masih akan menggunakan tes RT-PCR.

Karena pentingnya diagnosa Covid-19 yang hanya bisa dengan PCR.

"Kami terus mengupayakan supaya Lab kita beroperasi," katanya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved