Berita Balikpapan Terkini

Kanwil DJP Kaltimtara di Balikpapan Gandeng Ikatan Konsultan Pajak dalam Upaya Sosialisasi UU HPP

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan menyampaikan, UU yang terdiri dari sembilan bab ini memiliki enam ruang lingkup

Editor: Mathias Masan Ola
HO/DJP KALTIMTARA
Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara saat menyampaikan sambutannya mengenai Edukasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Aula Etam Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara. Jumat, (5/11/2021). HO/DJP KALTIMTARA 

Ruang Lingkup Pajak Penghasilan (PPh)

- Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

- Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.

- Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.

Dengan pemberlakuan tarif sebelumnya, pada UU PPh lapisan tarif golongan I dan rentang penghasilan sebesar 0-50 juta dikenakan tarif sebesar 5 persen, dalam UU HPP lapisan tarif golongan I dan rentang penghasilan sebesar 0-60 juta dikenakan tarif sebesar 5 persen.

Selain itu, pada UU PPh lapisan tarif golongan II dan rentang penghasilan yang semula >50-250 juta dikenakan tarif 10 persen, dalam UU HPP rentang penghasilan berubah mulai >60-250 juta.

Sementara, lapisan tarif golongan III dan IV tidak berubah. Adapun, tambahan lapisan tarif golongan V dengan rentang penghasilan >5 miliar dikenakan tarif sebesar 35 persen.

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Beber Bank Dapat Lakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Bulan Depan

Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

- Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.

- Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

- Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.

Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela yang dapat dilihat secara detail pada UU HPP yang telah disahkan pada 29 Oktober lalu oleh Presiden Jokowi.
Program dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 januari 2022 sampai dengan 30 Juni
2022.

Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon
- Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

Ruang Lingkup Cukai

- Penegasan dan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik.

- Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

- Penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved