Berita Balikpapan Terkini

Kanwil DJP Kaltimtara di Balikpapan Gandeng Ikatan Konsultan Pajak dalam Upaya Sosialisasi UU HPP

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan menyampaikan, UU yang terdiri dari sembilan bab ini memiliki enam ruang lingkup

Editor: Mathias Masan Ola
HO/DJP KALTIMTARA
Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara saat menyampaikan sambutannya mengenai Edukasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Aula Etam Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara. Jumat, (5/11/2021). HO/DJP KALTIMTARA 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mensosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Etam Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Jumat, (5/11/2021).

UU HPP tersebut baru saja disahkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) pada tanggal 29 Oktober 2021 silam. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan menyampaikan, UU yang terdiri dari sembilan bab ini memiliki enam ruang lingkup pengaturan.

"Ada 6 ruang lingkup yang nanti akan dijabarkan secara singkat, yaitu mengenai Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta cukai," ujar Max dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi UU HPP di Aula Etam Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Balikpapan.

Turut hadir secara langsung Ketua IKPI Cabang Balikpapan Juliansyah dan anggota, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Rivai Sudirman dan anggota, perwakilan Tax Center di Kota Balikpapan, perwakilan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, perwakilan Rumah Kreatif BUMN Balikpapan, dan perwakilan UMKM di Kota Balikpapan.

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Edwin Widiatmoko berkesempatan menyampaikan materi mengenai UU HPP.

Baca juga: Percepat Vaksinasi di Sektor Keuangan, Kanwil DJP Kaltimtara Sasar Insan Pajak di Balikpapan

Baca juga: Permudah Masyarakat, Kantor Imigrasi Balikpapan Gelar Layanan Eazy Passport di Kanwil DJP Kaltimtara

Baca juga: Kumpulkan Puluhan Miliar, Kanwil DJP Kaltimtara Lakukan Penagihan Serentak dan Penyitaan

Dalam paparannya, Edwin menyampaikan bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 Aprill 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon berlaku mulai 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

Ketentuan lebih rinci terkait UU HPP dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.

Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.

- Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.

- Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.

- Pengaturan asistensi penagihan pajak global.

- Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.

- Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.

- Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Beber UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan

Ruang Lingkup Pajak Penghasilan (PPh)

- Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

- Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.

- Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.

Dengan pemberlakuan tarif sebelumnya, pada UU PPh lapisan tarif golongan I dan rentang penghasilan sebesar 0-50 juta dikenakan tarif sebesar 5 persen, dalam UU HPP lapisan tarif golongan I dan rentang penghasilan sebesar 0-60 juta dikenakan tarif sebesar 5 persen.

Selain itu, pada UU PPh lapisan tarif golongan II dan rentang penghasilan yang semula >50-250 juta dikenakan tarif 10 persen, dalam UU HPP rentang penghasilan berubah mulai >60-250 juta.

Sementara, lapisan tarif golongan III dan IV tidak berubah. Adapun, tambahan lapisan tarif golongan V dengan rentang penghasilan >5 miliar dikenakan tarif sebesar 35 persen.

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Beber Bank Dapat Lakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Bulan Depan

Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

- Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.

- Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

- Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.

Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela yang dapat dilihat secara detail pada UU HPP yang telah disahkan pada 29 Oktober lalu oleh Presiden Jokowi.
Program dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 januari 2022 sampai dengan 30 Juni
2022.

Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon
- Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

Ruang Lingkup Cukai

- Penegasan dan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik.

- Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

- Penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved