Berita Paser Terkini

Satu Kelurahan dan 3 Desa di Kabupaten Paser tak Bisa Urus Administrasi Pertanahan, Ini Kendalanya

Sebagian wilayah Kecamatan Tanah Grogot tak bisa mengurus administrasi pertanahan, karena ada peta kawasan transmigrasi atau Hak Pengelolaan Lahan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Dody Ismanu, Kepala Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebagian wilayah Kecamatan Tanah Grogot tak bisa mengurus administrasi pertanahan, karena ada peta kawasan transmigrasi atau Hak Pengelolaan Lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser.

Wilayah tersebut meliputi 1 kelurahan dan 3 desa yakni Kelurahan Tanah Grogot, Desa Tapis, Desa Jone, dan Desa Tepian Batang. Warga di dea-desa itu tak bisa mengurus administrasi pertanahan, Jumat (5/11/2021).

Kepala Desa Tapis Dody Ismanu mengatakan, banyak masyarakat mengeluhkan hal itu. Apalagi Tapis merupakan kawasan Perumahan Korpri, serta makin berkembangnya sejumlah perumahan.

"Selain perumahan Korpri, juga ada perumahan subsidi dan lain sebagainya di sini (Tapis)," jelas Dody. Akibatnya, masyarakat tidak dapat menggunakan sertifikat tanah sebagai Hak Tangguh (HT). Dalam hal melakukan pinjaman ke bank dan lainnya.

Tentunya hal tersebut dinilai sangat berdampak pada ekonomi dan pembangunan di desa. "Banyak yang menanyakan dan mengeluh dan berharap status ini segera dicabut oleh pusat," kata Dody.

Dari 210 hektare wilayah Desa Tapis, 150 hektare di antaranya masuk dalam peta transmigrasi atau 3/4 wilayah Tapis.

Baca juga: Draft Perda Pertanahan Sambut Ibu Kota Negara Disusun, Bappeda Gandeng Badan Pertanahan Nasional

Baca juga: Banyak Kasus Tanah, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Minta Badan Pertanahan Nasional Diperkuat

Baca juga: 8 Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional PPU Ditutup Sementara

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Zubaidi mengatakan, BPN telah membentuk gugus tugas reforma agraria di Paser, bertujuan melakukan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

"Sampai saat ini masyarakat di sana (Tapis) tidak dapat melakukan perbuatan hukum, seperti jual beli, menanggungkan sertifikat di bank, karena masih ditangguhkan," jelasnya.

Dikatakan Zubaidi, terdapat 3 target penyelesaian fokus gugus tugas reforma agraria 2021 ini, di antaranya kawasan Cagar Alam (CA) di Desa Muara Telake Kecamatan Long Kali.

Kemudian Peta kawasan transmigrasi di 17 wilayah di Paser, dan Peta kawasan HPL transmigrasi di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot seluas 500 hektare.

"Banyak lahan berstatus HGU, CA dan HPL transmigrasi. Bahkan yang sudah banyak diisi pemukiman, lahannya masih HPL transmigrasi," kata Zubaidi.

Baca juga: Tunggu Revisi Penetapan Lokasi, BPN Balikpapan Belum Tinjau Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang

Ia menambahkan, terdapat 32 desa yang masih berjuang di Paser agar mendapatkan enclave (perubahan status).

Masalah lahan tersebut kendalanya tidak hanya dengan perusahaan, namun juga dengan pemerintah pusat dengan berbagai kementerian.

"Kantor pertanahan di daerah tidak ada kewenangan, namun masalah ini sudah kami konsultasikan ke pusat," pungkas Zubaidi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved