Berita Nasional Terkini

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Angkat Suara Soal Isu LGBT di Militer: Sesuai Aturan Saja

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat suara soal isu LGBT di militer: sesuai aturan saja.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa. Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat suara soal isu LGBT di militer: sesuai aturan saja. 

TRIBUNKALTIM.CO - Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat suara soal isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender alias LGBT di militer.

Secara tegas KSAD mengatakan bakal menindak sesuai dengan aturan yang ada berlaku.

Hal itu diungkapkan saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Sabtu (6/11/2021) kemarin.

Mengenai isu LGBT di tubuh TNI secara umum, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan akan mengambil keputusan sesuai aturan yang ada.

"Sesuai aturan saja. Pokoknya enggak boleh mengambil keputusan tidak sesuai aturannya," kata Andika, mengutip Tribunnews.com, Minggu (7/11).

Bahkan terkait LGBT pun, kata Andika, semua ada aturannya.

"LGBT pun ada aturannya," lanjutnya.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: BOCOR! DPR Bakal Tanya Calon Panglima TNI Andika Perkasa Soal Isu KKB Papua hingga Tes Keperawanan

Baca juga: NEWS VIDEO Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi

Baca juga: NEWS VIDEO Harta Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Capai Rp179,9 M

Sebelumnya, santer terdengar kabar dari beberapa daerah mengenai anggota TNI yang gay dan dijatuhi hukuman.

Belakangan ramai diberitakan mengenai seorang anggota TNI di Surabaya yang dipecat dan dipenjara 6 bulan karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis kepada delapan anggota TNI lainnya.

Pada putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dilansir dari lamannya, Minggu (7/11, dituliskan, pelaku menjadi anggota TNI pada 2018.

Pelaku bertemu dengan salah seorang anggota di Instagram, yang ternyata juga penyuka sesama jenis.

Pimpinan TNI kemudian memproses secara hukum dan pada 29 Juli 2021, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada pelaku dan memecatnya.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa sudah disetujui oleh Komisi I DPR RI sebagai Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Sabtu.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa parlemen yakin TNI di bawah pimpinan Jenderal Andika Perkasa akan lebih profesional.

Meskipun masa jabatan Panglima TNI terbilang cukup singkat, yakni 13 bulan sebelum memasuki masa pensiun.

"Saya yakin Pak Andika dalam masa yang 1 tahun 1 bulan ini dia akan mampu untuk membawa TNI menjadi lebih profesional," ujar Kharis.

Baca juga: Cek BLT BPJS Cair November 2021 Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id & www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dilansir Kompas.com persetujuan diberikan dalam rapat internal Komisi I DPR yang digelar setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika, Sabtu (6/11/2021).

"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, SE, MA, MSc sebagai panglima TNI," kata Ketua Komisi I Meutya Hafid.

Meutya menuturkan, rapat internal Komisi I DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI, serta memberikan apresiasi atas dedikasinya.

Selanjutnya, hasil rapat internal tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Senin (8/11/2021) mendatang untuk diberikan persetujuan oleh DPR.

Adapun visi yang diusung Andika sebagai calon panglima TNI adalah "TNI Adalah Kita".

Ia mengatakan, dengan visi tersebut, ia ingin agar TNI dipandang sebagai bagian dari masyarakat Indonesia maupun internasional.

"Jadi kalau berangkat dari vision statement, Ibu, saya memilih 'TNI Adalah Kita'. Memang sangat singkat sekali, tetapi justru di sini saya ingin masyarakat Indonesia, masyarakat internasional untuk melihat TNI ini sebagai kita, atau bagian dari mereka," ujar Andika.

Seperti diketahui, Andika merupakan calon tunggal panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun dalam waktu dekat.

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut November 2021, Belum Vaksin Covid-19 Bisa Dapat Tiket Kapal Pelni

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan beberapa pertimbangan Presiden Joko Widodo saat mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Menurut Moeldoko, pada dasarnya setiap kepala staf angkatan siap menjadi panglima.

"Yang pertama, para kepala staf itu semuanya siap menjadi panglima, baik (kepala staf angkatan) darat, laut ataupun udara," ujar Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (5/11/2021) Kompas.com.

"Kebetulan Pak Andika kepala staf yang senior. Itu bisa pertimbangannya senioritas," lanjutnya.

Pertimbangan yang kedua, Moeldoko merujuk kepada aturan rotasi pergantian panglima TNI pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Adapun ketentuan rotasi antar-matra dalam penunjukan Panglima TNI tercantum dalam Pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi bahwasannya Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Menurut Moeldoko, istilah dapat di dalam UU itu tidak berarti harus.

Dia menuturkan, istilah dapat bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Pertimbangan ketiga, Moeldoko menyebutkan, secara tradisi yang sebenarnya berjalan rotasi jabatan panglima bukan dari matra darat, kemudian matra laut lalu matra udara.

"Bukan darat-laut-udara, bukan. (Jadi) darat, laut. Lalu darat udara. Nanti darat lagi. Itu tradisi yang berjalan selama ini," ungkap Moeldoko.

"Akan tetapi tidak juga tradisi itu bersifat permanen. Jadi semuanya ada kalkulasi-kalkulasi yang matang dan dipikirkan Presiden bagaimana menata organisasi ini agar terjadi sebuah regenerasi yang semakin mantab ke depan," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.

Nama Andika diajukan Jokowi ke DPR pada Rabu (3/11/2021) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Mengenai hal itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, penunjukan Andika menjadi calon tunggal panglima TNI memperkuat dominasi matra darat.

Gufron mengkritik penunjukkan ini idealnya dilakukan secara rotasi. "Padahal (penerapan pergantian rotasi) itu penting dilakukan untuk menunjukkan kesetaraan antar matra," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Gufron menilai penunjukkan Andika menjadi panglima TNI tak sesuai rotasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.

Secara teknis, Gufron mengatakan, jika merujuk aturan tersebut, seharusnya yang menjadi panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Apalagi, sebelum kepemimpinan Hadi yang notabene dari matra udara, sudah terdapat dua perwira dari angkatan darat yang menjadi panglima TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.

Sedangkan, kali terakhir panglima TNI dijabat dari personel matra laut pada 2010-2013, yakni Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved