Berita Tarakan Terkini
Oknum Guru yang Lecehkan Anak di Bawah Umur di Warungnya, Terancam 15 Tahun Penjara
Sampai saat ini, kasus oknum guru di Kota Tarakan yang dilaporkan karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur masih terus berpr
TRIBUNKALTIM.CO. TARAKAN – Sampai saat ini, kasus oknum guru di Kota Tarakan yang dilaporkan karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur masih terus berproses di Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi membeberkan kronologis kejadian tindak pidana asusila tersebut.
Iptu Muhammad Aldi, Unit PPA Polres Tarakan menuturkan, pada 1 November 2021 lalu, berdasarkan laporan, sudah dilakukan pengamanan terhadap pelaku berinisial MS.
MS diketahui berumur 53 tahun dan diamankan karena dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Kronologisnya, MS sebelumnya memiliki warung di kediamannya. Saat itu korban sedang berbelanja ke warung MS.
Baca juga: KAKEK Terduga Pelaku Asusila Bocah 9 Tahun Ini Gugat Praperadilan Polisi, Polda Kaltim: Kami Siap!
Baca juga: Terduga Pelaku Asusila di Balikpapan Dianggap Menolak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Bukti Sudah Jelas
Baca juga: Proses Kasus Asusila di Balikpapan Berujung Saling Tunjuk, Kuasa Hukum Menduga Kekeliruan Prosedur
“Dan di sanalah MS melakukan tindakan bejatnya,” ujarnya.
Adapun, lanjut Iptu Muhammad Aldi, tersangka melakukan aksinya saat itu langsung spontan menyentuh korban.
“Memaksa tanpa modus atau bahasa iming-iming terlebih dahulu,” ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan pesanan korban yang dibelinya di warung, lalu korban pergi.
“Saat kejadian itu sekitar 5 menit. Dia melakukan di warungnya di Kelurahan Kampung 1 Jalan Pepabri RT 19,” jelasnya.
Ia membenarkan pelaku merupakan PNS di salah satu SMA negeri di Kota Tarakan yang berprofesi sebagai guru.
Setelah kejadian, korban melapor ke orangtuanya, selanjutnya orangtua melapor ke Polres Tarakan.
Ia menambahkan, untuk penanganan korban melibatkan psikolog untuk pendampingan kepada anak.
Menurutnya, dari informasi diperoleh, pelaku bukan kali pertama melakukan kasus serupa, namun hal ini masih akan didalami ke depannya.
“Informasi sudah ada, cuma masih dalam pendalaman kami,” jelasnya.
Baca juga: Berdurasi 12 Detik, Video Amoral Oknum Anggota DPRD Pangkep Beredar, Telanjang Saat di Kamar
Sampai saat ini pelaku masih tertutup untuk mengungkapkan mengapa ia melakukan hal itu.
“Tapi kami dikuatkan dari saksi yang ada, dari keluarga, orang sekitar TKP. Saat kejadian nanti akan dilengkapi informasinya,” jelasnya.
Sebagai informasi, lanjut Iptu Muhammad Aldi, korban masih berusia 11 tahun berjenis kelamin perempuan.
Adanya laporan tersebut, pihaknya sudah menidaklanjuti dan MS sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka.
Adapun barang bukti ikut diamankan, berupa baju yang digunakan korban, seperti baju, celana, jilbab, dan pakaian dalam korban.
“Untuk tersangka MS dikenakan Pasal 82 Ayat 1 juncto pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak,” jelasnya.
Ancaman hukumannya, lanjut Iptu Muhammad Aldi, paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Terancam Dipecat
Kepala Cabang Disdikbud Kaltara Kota Tarakan, Akhmad Yani, menanggapi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah seorang oknum guru di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Dikatakan Akhmad Yani, menanggapi persoalan oknum guru yang terlibat dalam kasus pencabulan, pihaknya dalam hal ini sudah menerima dan mengetahui kejadian tersebut.
Dari jajaran Disdikbud Provinsi Kaltara dan sekolah sudah mengetahui serta sudah dilakukan koordinasi.
"Sudah kami diskusikan kemudian ada semacam investigasi ringan oleh kepala sekolah terutama langsung ke oknum bersangkutan selaku ASN," ujarnya.
Baca juga: Termasuk Pelanggaran Berat, 2 Honorer Amoral Dalam Mobil Terancam Dipecat, Mengaku Salah Depan Sekda
Ia melanjutkan, semua sudah inventarisir informasi yang diterima baik dari pelaku dan pihak sekolah secara langsung.
Pihaknya rencana akan melanjutkan pengembangan ke pihak lain termasuk keluarga dari pelaku atau oknum guru yang bersangkutan.
"Sehingga seluruh informasi yang masuk akan dipelajari secara utuh. Berkaitan dengan punishment tentu berlaku sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Sampai pada prosesnya diperoleh secara utuh baru akan diterapkan sanksi bagi oknum guru tersebut.
"Sampai proses tuntas pasti akan ada punishment sesuai aturan berlaku. Dan itu nanti hasil koordinasi kami di cabang dengan Disdikbud Kaltara," jelasnya.
Adapun lanjutnya, Disdikbud Kaltara untuk sanksi kepegawaian sendiri karena oknum guru tersebut merupakan ASN akan ada diberikan.
Artinya nanti dari cabang koordinasi kami dengan Disdikbud Provinsi Kaltara dalam hal ini BKD juga akan ada semacam kajian.
"Tetapi jelas ini berproses, kami kumpul data secara utuh dulu. Tentu kalau dia ASN akan ada mekanisme berlaku untuk itu," jelasnya.
Baca juga: Aksi Asusila dan Perundungan pada Anak-anak dan Wanita di Nunukan Masih Terjadi
Lebih lanjut pengawasan di lapangan, ia membeberkan, kejadiannya berada di luar sekolah dan tidak di dalam sekolah. Berkenaan pembinaan kepegawaian akan terintegrasi baik sekolah dengan melibatkan pengawas pembina.
"Saya sendiri dalam berbagai kesempatan selalu mengedepankan perlunya setiap ASN termasuk GTT PTT untuk sungguh-sungguh memperhatikan tingkah laku baik di satuan pendidikan dan masyarakat sesuai etika normal berlaku," jelasnya.
Ia melanjutkan pihak ya dalam setiap kesempatan selalu memberikan arahan kepada seluruh ASN apalagi pendidik.
"Tidak kurang-kurangnya kita meminta itu. Dalam perjalanannya, dalam kami jumlah banyak kami juga tidak mengingikan ini terjadi," ujarnya.
Ini menjadi motivasi dan stimulus tambahan untuk terus melakukan pembinaan baik kepada tenaga pendidik dan kependidikan.
Oknum sendiri berstatus ASN dan bukan guru PTT. Ia berharap dengan kejadian ini, tidak terulang lagi dilakukan para pendidik. Bahkan indikasi saja tidak bagus lanjutnya.
Artinya pelanggaran kode etik berat itu, indikasinya sudah tidak bagus. Jadi kita berharap teman-teman mau instrospeksi diri.
Bertingkah laku, bersikaplah sesuai dengan normal ketentuan yang ada.
"Baik sebagai pribadi, sebagai kepala keluarga sebagai ASN semua harus senantian instrospeksi diri," ujarnya.
Sehinga tindakan yang diambil sesuai dengan norma ketentuan yang berlaku. Ia jujur sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi seperti kasus saat ini.
Baca juga: Kasus Asusila Oknum Dosen di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud: Lebih Bagus Kalau Dihukum Kebiri
Ia menegaskan jika terbukti, maka bisa dikatakan oknum melakukan pelanggaran kode etik berat dengan backround profesinya sebagai seorang guru.
Tentu kalau terbukti. Nanti yang memutuskan tim. Sanksinya nanti belum bisa saya katakan dipecat karena saya tidak ingin mendahului hasil investigasi secara utuh.
"Ranah kami hanya menyampaikan dan keputusan diambil secara utuh dengan melibatkan Disdikbud khusunya Bidang GTK," jelasnya.
Kemudian nanti melibatkan BKD jika sudah ada keputusan final dan berjenjang akan ada laporan yang disampaikan kepada atasan langsung.
"Dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian di Provinsi Kaltara," pungkasnya. (*)