Selasa, 26 Mei 2026

Berita Berau Terkini

Dinas Pertanahan Berau Beber 5 Lahan Bakal Dibebaskan, Ada Stadion Mini Teluk Bayur

Dinas Pertanahan Berau, memprogramkan pembebasan lahan akan digunakan untuk 5 paket pembangunan di tahun depan.

Tayang:
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kondisi stadion mini di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (8/11/2021). Kepala Dinas Pertanahan, Suprianto, akui akan bebaskan 5 lahan di tahun depan, termasuk lahan stadion mini di Kabupaten Berau. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Pertanahan Berau, memprogramkan pembebasan lahan akan digunakan untuk 5 paket pembangunan di tahun depan.

Hal tersebut langsung dijelaskan, Kepala Dinas Pertanahan, Suprianto, bahwa pembebasan lahan itu untuk pembangunan jembatan timbang.

Juga untuk gedung sekolah dasar, jalan lingkar stadion mini, pembebasan lahan SMP 1 Bidukbiduk, dan lahan untuk pembangunan PDAM.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan berapa biaya persis dari keseluruhan lahan yang akan dibebaskan, karena nilai appraisalnya belum keluar.

Baca juga: Dinas Pertanahan Berau Serius Tangani Lahan SMPN 1 Bidukbiduk, Hanya Saja Terkendala Aturan

Baca juga: Diduga Langgar Disiplin, Pemkot Samarinda Membebastugaskan Sementara Kepala Dinas Pertanahan

Baca juga: Soal Pembebasan Lahan Tol di Samboja yang Belum Beres, DPRD Akan Panggil Dinas Pertanahan dan BPN

“Karena tergantung nilai appraisal. Berapa nilainya satu per kan dikalikan dengan berapa kebutuhan yang ingin kita bebaskan. Umumnya itu diberi uang muka dulu, setelah ada nilainya baru dilunasi akhir tahun,” bebernya kepada TribunKaltim.co, Senin (8/11/2021).

Lanjut Suprianto, pihaknya akan segera menganggarkan perkiraan lahan yang akan dibebaskan tahun depan.

Adapun perkiraan anggarannya akan disesuaikan dengan kemampuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk keseluruhan lahan yang akan dibebaskan.

Memang kata dia, anggaran yang diberikan tersebut, besar kemungkinan hanya untuk uang muka saja.

Baca juga: Kejari Berau Tetapkan 4 Tersangka Korupsi, Antara Lain Kepala Dinas Pertanahan dan Oknum Staf DLHK

Belum cukup untuk membayar pembebasannya secara keseluruhan.

“Anggarannya, biasa itu sekira Rp 2 sampai 3 miliar. Ketika dapat nilai appraisal dari masing-masing lahan, kita berikan uang muka. Nanti sisanya bisa dilunasi di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun depan,” tuturnya.

Sementara itu, kelima lahan tersebut sudah pernah dilakukan peninjauan, dan lokasinya tidak begitu jauh dari pusat kota Kabupaten Berau, yakni Tanjung Redeb.

Dari beberapa lahan itu, hanya pembebasan lahan untuk jalan lingkar stadion mini yang cukup sulit dilakukan.

Baca juga: Penyelesaian Stadion Mini di Teluk Bayur di Berau Bisa Rampung Tepat Waktu untuk Porprov 2022

Meskipun diakuinya, hal itu cukup normal, apalagi berkaitan dengan pembebasan lahan. Sebab menurut Suprianto, tidak semua orang memiliki sifat dan pemikiran yang sama.

“Kami tidak menjelekkan, karena dari beberapa pengalaman kami saat membebaskan lahan, hanya di sana yang cukup sulit. Masyarakat disana tidak pernah kompak. Berbeda jika hanya 2 atau 3 pemilih lahan saja. di Teluk itu sampai 16 orang,” jelasnya.

Sebenarnya kata Dia, tidak hanya jalan lingkar stadion saja yang akan dibebaskan, melainkan pembebasan jalan masuk menuju stadion juga dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau.

“Yang bebaskan dari kita (Dinas Pertanahan) tapi, pembangunan jalannya menggunakan bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved