Virus Corona di Tarakan
Masuk Kantor Wajib Scan Barcode, KPwBI Kaltara Jadi Pilot Project Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi
Dalam upaya mendukung pemerintah dalam hal menekan penyebaran Covid-19, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara terhitung sejak awal Oktober
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Dalam upaya mendukung pemerintah dalam hal menekan penyebaran Covid-19, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara terhitung sejak awal Oktober sampai saat ini sudah menerapkan persyaratan skrining sebelum masuk ke kantor bagi pegawai dan tamu undangan.
Adapun dalam hal ini setiap pegawai maupun tamu undangan wajib melakukan skrining di pintu masuk dengan cara melakukan scan barcode pada aplikasi Peduli Lindungi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes, Kominfo dan juga Kementerian BUMN telah meluncurkan aplikasi bernama Peduli Lindungi.
Dikatakan Tedy Arief Budiman, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara, aplikasi Peduli Lindungi tujuannya sebagai identifikasi tahap awal bagi tamu yang ingin masuk ke area perkantoran di KPwBI Provinsi Kaltara.
“Harapannya sudah tervaksin kemudian sudah memiliki suhu tubuh baik,” bebernya.
Baca juga: KPwBI Kaltara Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian hingga 5 Ton/Ha Melalui Metode Hazton
Baca juga: Tahun Ini KPwBI Kaltara Anggarkan Rp 1,5 M Beasiswa untuk Dua Universitas dan Dua Sekolah
Baca juga: Pantau Harga Pasar di Tarakan, KPwBI Kaltara Sebut Stabilisasi Harga Jadi Solusi Tekan Inflasi
Menurut Tedy, di BI ada pekerjaan yang sifatnya kritikal, misalnya sistem pembayaran dan peredaran uang rupiah.
Mereka harus terlindungi. Karena jika ada tamu tidak sehat dan menularkan kepada pegawai di bagian kritikal dikhawatirkan mengganggu sistem perekonomian di Kaltara.
“Kami berusaha melindungi pegawai yang umumnya kritikal. Tidak hanya kepada tamu, tapi saya sendiri juga dan pegawai harus scan barcode untuk melihat apakah layak atau tidak memiliki potensi membahayakan. Nanti setelah keluar cek lagi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ini salah satu langkah menyukseskan kebijakan pemerintah dalam hal ini BI pusat dalam menerapkan program secara nasional. Awal Oktober sudah dimulai atau sudah berjalan sebulan.
“Dari kantor pusat, punya kantor regional dan didaftarkan siapa PIC atau penanggung jawab dan mendaftarkan ke Kemenkes. Ini sebenarnya project Kemenkes dan kami ingin menyukseskan program Kemenkes lewat kantor pusat mendaftarkan ke Kemenkes dan yang berhak menerbitkan QR,” ujarnya.
Adapun QR digunakan untuk melakukan skrining semua yang masuk ke kantor BI di seluruh wilayah di Indonesia. Ada kategori hijau, kuning dan merah yang akan dilihat pasca scan barcode di area pintu masuk.
“Kalau baru vaksin belum keluar kartunya maka dia belum divaksin. Kalau sudah vaksin lengkap sampai dosis kedua biasanya sudah hijau,” bebernya.
Ia mengemukakan, jika zona kuning maka biasanya belum mencapai vaksin dosis kedua dan baru dosis pertama. Apalagi jika hasilnya merah, yang bersangkutan belum pernah menjalani vaksinasi.
Baca juga: Perkembangan Aliran Uang Rupiah, KPwBI Kaltara Alami Net Inflow Rp 109,2 Miliar di Januari 2021
“Kalau yang warna hitam, kami minta isolasi mandiri. Karena hasil akhirnya dia positif,” jelasnya.
Sistemnya hanya cukup melakukan scan barcode menggunakan android dan sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi beserta akun pribadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/aktivitas-skrining-pegawai-dan-tamu-undangan-menggunakan-aplikasi-peduli-lindungi.jpg)