Berita Nasional Terkini

TERKUAK Anies Baswedan Utang Bayar Commitment Fee Formula E, Korbankan Anggaran Normalisasi Sungai

Terkuak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sampai utang bayar commitment fee formula E, korbankan anggaran normalisasi sungai.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers usai diperiksa KPK, Selasa (21/9/2021). Terkuak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sampai utang bayar commitment fee formula E, korbankan anggaran normalisasi sungai. 

“Di siai lain, anggaran pembebasan tanah normalisasi Kali Ciliwung Rp 160 miliar malah dibatalkan. Ini menunjukkan bahwa Pak Gubernur Anies lebih mementingkan acara balap mobil dibandingkan mengatasi banjir,” ucap Anggara.

Seperti diketahui, ajang balap Formula E yang sedianya digelar di Kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Juni 2020 itu terpaksa ditunda akibat wabah Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta telah membayarkan duit komitmen Formula E sebesar 31 juta pound sterling atau Rp 560 miliar pada 2019 dan 2020 lalu.

Rinciannya Rp 360 miliar dibayarkan pada Desember 2019 untuk komitmen penyelenggaraan tahun 2020.

Kemudian Rp 200 miliar dibayar pada tahun 2020 untuk komitmen penyelenggaraan tahun 2021.

Baca juga: Anies Baswedan dalam Masalah, Program Andalan Gubernur DKI Jakarta Masuk Radar KPK, Nasib Formula E?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus.

Surat tersebut diketahui berisi tentang peminjaman uang pembayaran commitment fee kegiatan Formula E ke Bank DKI.

Surat kuasa itu tercatat dengan Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak membenarkan adanya surat kuasa yang dikirimkan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Kepala Dispora DKI Jakarta.

"Benar, itu valid," kata Johnny dikutip dari Kompas.com pada Senin (8/11/2021).

Surat kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Adapun isi surat itu sebagai berikut:

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;

3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.

Baca juga: Akhirnya Program Andalan Anies Baswedan Masuk Radar KPK, PSI Desak Pemprov DKI Buka Data dan Fakta

Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, uang pinjaman tersebut sebesar 10 juta poundsterling atau sekitar Rp 190 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved