Berita Nasional Terkini

Inilah Rincian Besaran Gaji & Tunjangan yang Diterima Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Berikut ulasan dan rinciannya mengenai gaji, serta tunjangan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

Tribunnews.com/Jeprima
Jenderal Andika Perkasa saat masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Inilah Rincian Besaran Gaji & Tunjangan yang Diterima Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI 

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima Jenderal Andika setelah resmi menjabat Panglima TNI?

Sebagai Panglima TNI, Andika bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: NEWS VIDEO Hotman Paris Unggah Momen Bersama Jenderal Andika sebelum Jadi Panglima TNI

Berdasar lampiran PP tersebut, Jenderal Andika Perkasa akan menerima gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Besaran gaji itu merupakan gaji untuk perwira TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG)

Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

Selain gaji pokok, Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.

Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga: Tengok Rumah Minimalis Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Harganya Capai Rp 4,5 Miliar

Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000.

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Jenderal Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.

Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.

Baca juga: NEWS VIDEO DPR RI Setujui Jenderal Andika Perkasa Menjadi Panglima TNI

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved