Berita Nasional Terkini

Inilah Rincian Besaran Gaji & Tunjangan yang Diterima Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Berikut ulasan dan rinciannya mengenai gaji, serta tunjangan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

Tribunnews.com/Jeprima
Jenderal Andika Perkasa saat masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Inilah Rincian Besaran Gaji & Tunjangan yang Diterima Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI 

"Ya selama ini masih direvisi kan, cuman belum mulai karena usulan dari pemerintah," kata Abdul.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (5/11/2021), Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko mengatakan, pihak Istana tidak mempersoalkan masa kerja Jenderal Andika Perkasa apabila resmi dilantik menjadi Panglima TNI.

Menurut Moeldoko, Andika memiliki sekitar 400 hari atau satu tahun lebih untuk bertugas sebagai panglima TNI.

"Beliau kurang lebih ada 400 hari ya dalam bekerja. Pasti beliau sudah menyiapkan diri untuk menata semaksimal mungkin dengan mempersiapkan agenda yang akan dijalankan," ujar Moeldoko.

"Karena bagi kita sebenarnya urusannya bukan masalah setahun, dua tahun, tiga tahun, empat tahun. Tetapi bagaimana seseorang itu diberikan mandat seperti itu bisa menggunakan waktu sebaik-baiknya agar day by day bermakna bagi organisasi," ujar dia.

Andika diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November tahun ini.

Usul tersebut diberikan ke DPR untuk mendapat persetujuan.

Pengajuan dikirimkan melalui surat presiden (surpres) yang tiba di DPR pada Rabu (3/11/2021).

Setelah menerima surpres, pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika Perkasa. (*)

Berita Nasional Terkini

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved