Berita Nasional Terkini
Inilah Rincian Besaran Gaji & Tunjangan yang Diterima Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
Berikut ulasan dan rinciannya mengenai gaji, serta tunjangan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI
TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa akhirnya disetujui DPR RI menjabat sebagai Panglima TNI.
Jenderal Andika Perkasa memang jadi kandidat kuat menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, yang memasuki masa pensiun.
Lalu, tahukah kalian berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI?
Berikut ulasan dan rinciannya mengenai gaji, serta tunjangan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna dengan agenda laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, pada Senin (8/11/2021).
Baca juga: DUA SKEMA Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa hingga 2024, Cek 5 Sosok Calon KSAD
Baca juga: Puan Maharani Abaikan Interupsi saat Paripurna DPR Pengesahan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI
Baca juga: Puan Maharani Cekcok dengan Politisi PKS di Sidang Paripurna Pengesahan Panglima TNI Andika Perkasa
Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang menyetujui pengangkatan Andika Perkasa.
"Komisi I DPR menyatakan, menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya."
"Memutuskan kedua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," kata Meutya dikutip dari Live Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Senin (8/11/2021), dilansir dari Tribunnews.com berjudul Besaran Gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta.
Merespons laporan Ketua Komisi I, Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR terkait pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
"Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi I tentang hasil uji kelayakan yang memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI dan menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI?" kata Puan.
Seluruh anggota DPR pun dengan kompak menyatakan persetujuannya.
Baca juga: Pengesahan Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI Diwarnai Cekcok Politisi PKS dan Puan Maharani
Puan kemudian memberikan selamat kepada Jenderal Andika perkasa atas jabatan barunya sebagai Panglima TNI.
Setelah disetujui DPR RI, Andika Perkasa kini tinggal menunggu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Jenderal Andika Perkasa

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang nantinya akan diterima Jenderal Andika setelah resmi menjabat Panglima TNI?
Sebagai Panglima TNI, Andika bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: NEWS VIDEO Hotman Paris Unggah Momen Bersama Jenderal Andika sebelum Jadi Panglima TNI
Berdasar lampiran PP tersebut, Jenderal Andika Perkasa akan menerima gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Besaran gaji itu merupakan gaji untuk perwira TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG)
Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.
Selain gaji pokok, Andika Perkasa juga bakal menerima berbagai tunjangan.
Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin).
Baca juga: Tengok Rumah Minimalis Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Harganya Capai Rp 4,5 Miliar
Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."
Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000.
Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.
Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Jenderal Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.
Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.
Baca juga: NEWS VIDEO DPR RI Setujui Jenderal Andika Perkasa Menjadi Panglima TNI
Untuk diketahui, masa bakti Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal 13 bulan.
Sebab, Andika akan berusia 57 tahun pada Desember 2021, sedangkan usia pensiun Panglima TNI yaitu 58 tahun.
Namun demikian, masa jabatan Andika diprediksi tidak akan berakhir pada 2022, melainkan pada 2024.
Apa alasannya?
Dilansir dari Kompas.com, Senin (8/11/2021), Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari memprediksi, usia pensiun Calon Panglima TNI Andika Perkasa akan diperpanjang dua tahun atau hingga 2024.
"Saya melihat diperpanjang, terus terang saja," kata Abdul dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/11/2021).
Abdul mengatakan, prediksi itu berdasarkan perubahan masa dinas Tamtama dan Bintara TNI yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Awalnya, UU itu mengatur bahwa usia kedinasan prajurit TNI hanya sampai 53 tahun, tapi diubah menjadi 58 tahun.
"Tamtama dan bintara kan akan naik ke usia 58 kalau tidak salah, kalau tamtama dan bintara yang prajurit bawah istilahnya naik, masa perwira tingginya tidak?," ujar Abdul.
Abdul meyakini bahwa usia pensiun perwira tinggi TNI akan diperpanjang 2 tahun, menjadi 60 tahun.
Meski demikian, ia mengaku belum dapat menduga apakah perubahan tersebut hanya berlaku untuk Andika atau perwira tinggi TNI secara keseluruhan.
"Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 6 lebih kira-kira, dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024. Saya kira demikian ya," imbuh dia.
Abdul menambahkan, pihaknya tak mempermasalahkan apabila nantinya masa pensiun Panglima TNI benar diperpanjang.
Lebih lanjut, ia mengatakan, perubahan atas usia pensiun itu masih direncanakan.
DPR masih menunggu pengajuan revisi UU TNI dari pemerintah.
"Ya selama ini masih direvisi kan, cuman belum mulai karena usulan dari pemerintah," kata Abdul.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (5/11/2021), Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko mengatakan, pihak Istana tidak mempersoalkan masa kerja Jenderal Andika Perkasa apabila resmi dilantik menjadi Panglima TNI.
Menurut Moeldoko, Andika memiliki sekitar 400 hari atau satu tahun lebih untuk bertugas sebagai panglima TNI.
"Beliau kurang lebih ada 400 hari ya dalam bekerja. Pasti beliau sudah menyiapkan diri untuk menata semaksimal mungkin dengan mempersiapkan agenda yang akan dijalankan," ujar Moeldoko.
"Karena bagi kita sebenarnya urusannya bukan masalah setahun, dua tahun, tiga tahun, empat tahun. Tetapi bagaimana seseorang itu diberikan mandat seperti itu bisa menggunakan waktu sebaik-baiknya agar day by day bermakna bagi organisasi," ujar dia.
Andika diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November tahun ini.
Usul tersebut diberikan ke DPR untuk mendapat persetujuan.
Pengajuan dikirimkan melalui surat presiden (surpres) yang tiba di DPR pada Rabu (3/11/2021).
Setelah menerima surpres, pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika Perkasa. (*)