Berita Kutim Terkini

Pemkab Kutim akan Tingkatkan Terminal Sangatta Kutai Timur jadi Antar Provinsi

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana meningkatkan tipe Terminal Sangatta menjadi tipe A

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Terminal Sangatta di Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, yang dicanangkan akan meningkat menjadi terminal tipe A. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana meningkatkan tipe Terminal Sangatta menjadi tipe A.

Demi terwujudnya perencanaan ini, Wakil Bupati Kutai Timur, H Kasmidi Bulang, mengakui pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan pusat.

“Karena terkait masalah itu harus melibatkan banyak pihak. Terutama pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim,” ucapnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (9/11/2021).

Pemkab Kutim berupaya untuk meningkatkan terminal menjadi tipe A dengan bantuan dukungan dari anggota DPR RI untuk mewujudkannya.

Baca juga: Pemberlakuan Larangan Mudik, Bus AKDP di Terminal Sangatta Kutim Masih Antar Penumpang

Baca juga: Tak Ada Plafon, Terminal Sangatta Perlu Pembenahan, Rumput Ilalang Menutupi Hampir Separuh Bangunan

Baca juga: Walau Mangkrak, Terminal Sangatta Tiap Tahun Dianggarkan Rp 5 Miliar

Pasalnya, terminal Sangatta memiliki potensi besar menjadi terminal yang mencakup perjalanan atar provinsi.

Melihat lokasi Kutai Timur yang dilintasi oleh mobilisasi warga dari dan ke Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara membuat kehadiran terminal tipe A tepat berada di Kutai Timur.

Selain untuk terminal, pria nomor dua di Kutim ini menyebut lokasi Kutim juga tepat sebagai pusat pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Potensinya banyak. Tak hanya terminal, bisa juga jadi tempat pengembangan UMKM,” ujarnya.

Baca juga: Terminal Sangatta akan Dilengkapi Cafe dan Tempat Pijat

Pusat UMKM akan ditempatkan di terminal menyesuaikan lokasi lahan dari Terminal Sangatta yang masih bisa dikembangkan lebih besar.

Terlebih ada tercantum dalam aturan bahwa terminal tipe A bisa digunakan untuk kegiatan usaha lainnya dengan kapasitas 30 persen dari terminal.

Kendati bisa ditingkatkan menjadi terminal tipe A, tentu Pemkab Kutim juga harus melepas kewenangan pengelolaan yang sebelumnya dipegang oleh Pemprov Kalimantan Timur menjadi pemerintah pusat.

“Tapi tetap pengelolaan akan diambil oleh pihak pemerintah pusat,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved