Berita Kaltim Terkini
Pergantian Makmur HAPK, FPG Sebut DPRD Kaltim Bisa Surati Mendagri, Jika Pemprov Menunggu Putusan PN
Fraksi Partai Golkar terus kekeuh agar pergantian ketua DPRD Kaltim terus bergulir. Saat ini surat pergantian ketua DPRD ke Gubernur masih dibuat
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Fraksi Partai Golkar terus kekeuh agar pergantian ketua DPRD Kaltim terus bergulir. Saat ini surat pergantian ketua DPRD ke Gubernur masih dibuat.
Meskipun surat belum diterima, Pemprov Kaltim menolak permintaan DPRD. Gubernur Isran Noor melalui Wagub Hadi Mulyadi menyebut pemerintah akan menunggu putusan pengadilan negeri.
Jika memang hasil putusan menolak permintaan Makmur HAPK, maka pergantian pun terus dilanjutkan. Namun jika permintaan Makmur HAPK selaku ketua DPRD diterima maka pergantian dinyatakan gugur.
Sekretaris Fraksi Golkar Nidya Listiyono, Selasa (9/11/2021) mengatakan pihaknya akan menunggu putusan Gubernur. Jika memang dalam waktu tujuh hari setelah surat tersebut dikirim dan tidak direspon, maka pihaknya akan menyurati Mendagri.
Menurutnya hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Baca juga: Aorda Kaltim ke Kantor Gubernur dan Dewan: Pergantian Ketua DPRD Makmur HAPK Dinilai Cacat Hukum
Baca juga: Kubu Makmur HAPK Akan Lakukan Investigasi, Dugaan Ada Praktek Gratifikasi di Samarinda
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Reses di Berau, Perjuangkan Rumah Layak Huni di Teluk Sumbang
"Pak Hadi menunggu keputusan pengadilan negeri itu hak mereka. Ada undang-undang 7 hari ditindaklanjuti kemudian kita bersurat Kemendagri. Pemerintah kepanjangan Mendagri kita bersurat ke sana toh. Silahkan saja tentu kita berharap semua menghormati proses sudah kita ikuti bersama," ucap Nidya Listiyono.
Sementara itu, Wakil Gubenur Hadi Mulyadi menyebut Gubernur belum menerima surat tersebut. Menurutnya pemerintah masih juga belum bisa memproses surat dari DPRD jika masalah di internal Karangpaci belum diselesaikan.
"Di DPRD Kaltim sendiri belum satu kata, ada yang WO, ada yang nolak, ada yang masih pertanyakan prosesnya. Sehingga belum clear, di sana belum clear. Jadi ya belum bisa diproses," ucapnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dengan adanya pergantian ketua DPRD tersebut. "Ada terima juga masyarakat yang menolak, saya intinya bagaimana Kaltim tetep kondusif," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Makmur HAPK di Samarinda Mengkaji Adanya Unsur Pidana Ucapan Sekretaris Golkar Kaltim
Berdasarkan arahan Gubernur Isran Noor, Hadi Mulyadi menyebut akan menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri.
Hal tersebut berdasarkan aturan hukum dimana sebuah sengketa khususnya di DPRD harus menunggu putusan pengadilan Negeri.
Setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri, Isran Noor akan melanjutkan hasil putusan tersebut.
"Pemprov Kaltim harus nunggu Inkracht, kaitannya dengan hukum harus Inkracht. Pak Gubernur sudah sampaikan ke saya, tidak akan memutuskan kalau belum Inkracht," ucapnya. (*)