PLN, KPK, dan BPN Bersinergi Amankan Sertifikat Tanah di Kaltim dan Kaltara

PT PLN (Persero) melanjutkan kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Diah Anggraeni
HO/PLN
PLN melanjutkan kolaborasi bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN Kaltim dengan menggelar rapat evaluasi, koordinasi, dan penyerahan sertifikat tanah PLN Provinsi Kaltimtara di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (9/11/2021). 

"Saya mengapresiasi langkah kolaborasi yang dilakukan PLN bersama KPK dan BPN dalam penataan aset tanah ini," terangnya.

Baca juga: PLN dan ADB Jalin Kerja Sama, Wujudkan Target Net zero Emissions pada 2060 Mendatang

Saat ini, KPK berusaha menutup lubang yang ada dan melakukan evaluasi terhadap sistem yang dibangun, dan apakah benar-benar dilaksanakan dan berjalan oleh penyelenggara, sehingga kegiatan tersebut menjadi bagian dari perbaikan sistem ke depannya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala kantor wilayah BPN Kaltim, Asnaedi berkomitmen terus mendukung PLN menyelesaikan pencatatan dan percepatan sertifikasi aset tanah ini.

Salah satunya dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi yang berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN.

"Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN," tutupnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved