Urgensi Amandemen Kelima UUD 1945 – Refleksi Arah Perjalanan Bangsa
SEJAK bergulirnya era reformasi, UUD 1945 telah diamandemen empat kali. Kini kembali mengemuka wacana amandemen kelima, sebagai momentum refleksi.
Kemudian, memastikan bahwa proses amandemen benar-benar terbatas, tidak “merembet liar” ke pasal-pasal lain.
Sebagian kalangan bersuara, amandemen tidaklah mendesak. Padahal amandemen diperlukan untuk mengevaluasi konstitusional Indonesia.
Tanpa penguatan kelembagaan, akan sulit bagi DPD RI melakukan mekanisme double check atas rencana kebijakan nasional”.
Sebagian juga berkata bakal terjadi kemunduran ala GBHN Orde baru. Padahal amandemen menjadi momentum bersama refleksi dan koreksi arah perjalanan bangsa.
Juga memperkuat peran kelembagaan DPD sebagai wakil daerah, sehingga bisa mempercepat agregasi kepentingan daerah.
DPD RI seharusnya memiliki mandat dan wewenang besar, karena dipilih dan mewakili daerah secara murni.
Jumlah anggota DPD sama di setiap provinsi, tanpa memandang kepadatan penduduk dan luas wilayah. Sistem bikameral mestinya efektif jalankan check and balances, bukan timpang.
Dengan penguatan wewenang DPD RI, diharapkan kebijakan pembangunan bisa merata ke seluruh pelosok negeri, tidak hanya Jawa sentris.
Saatnya amandemen UUD 1945 kuatkan peran DPD, kokohkan sistem ketatanegaraan. Wujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan; dari daerah, untuk Indonesia. (*)
*) Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur