Berita Samarinda Terkini

Kompolnas Kritik Polresta Samarinda, Panggil BEM Unmul Gara-gara Sebut Maruf Amin Patung Istana

Tindakan Polresta Samarinda memanggil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mulawarman (Unmul) mengundang kritik.

Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Kompolnas Kritik Polresta Samarinda, Panggil BEM Unmul Gara-gara Sebut Maruf Amin Patung Istana 

Bahkan, BEM KM Unmul menyebut orang nomor dua di Indonesia sebagai 'Patung Istana'.

Sebutan ‘Patung Istana’ ini diunggah BEM KM Unmul dalam akun Instagram-nya @bemkmunmul, Selasa (2/11/2021) dalam bentuk grafis.

Dalam postingan grafis itu, terdapat tulisan ‘Seruan Aksi’ dan ‘Kaltim Beduka’ diantara foto Ma’ruf Amin.

“Patung Istana Merdeka Datang ke Samarinda” demikianlah kata-kata yang tersemat di dalam grafis tersebut.

Postingan BEM-KM Unmul yang tuai banyak kontroversial, hingga berujung pemanggilan dari pihak kepolisian.TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Tangkapan Layar IG BEM-KM Unmul
Postingan BEM-KM Unmul yang tuai banyak kontroversial, hingga berujung pemanggilan dari pihak kepolisian.TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Tangkapan Layar IG BEM-KM Unmul (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Usai unggahan itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Mulawarman (Unmul) Abdul Muhammad Rachim dipanggil oleh Polresta Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (10/11/2021).

Namun, ia mengaku tidak memenuhi panggilan itu lantaran pemberian surat panggilannya begitu dadakan yakni Senin (8/11/2021).

Sedangkan bertepatan dengan waktu pemanggilan mereka memiliki agenda yang tidak bisa diundur.

Kendati demikian, Ia menerangkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH) Unmul, untuk bisa menginformasikan kepada pihak kepolisian terkait ketidakhadiran mereka.

"Insya Allah kami pasti akan hadir pada jadwal Jumat (12/11) atau Senin (15/11) mendatang," ujarnya kepada media saat dikonfirmasi sore tadi.

Ia juga menjelaskan dalam surat kepolisian disebutkan pemanggilan tersebut untuk permintaan keterangan.

Baca juga: Miliki Acara, Presiden BEM-KM Unmul tak Penuhi Panggilan Polresta Samarinda

Namun, disebutkannya juga ada beberapa pasal yang dimasukan yang lebih mengarah ke pencemaran nama baik atau penghinaan.

"Diantaranya Pasal 310 dan 311 KUHP. Jadi indikasinya kami dilaporkan juga sih. Cuma sejauh ini tidak tahu siapa yang melapor," ucapnya.

Oleh sebab itu sambungnya, dalam kasus ini mereka didampingi oleh LKBH FH Unmul dan para Dosen Fakultas Hukum.

"Sebenarnya untuk kasus seperti ini merupakan delik aduan absolut. Jadi memang untuk ditindaklanjuti mesti ada yang melapor dulu, dari yang merasa dihina atau pihak yang dirugikan," jelasnya.

"Saya pribadi lebih berusaha bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kalau mereka membutuhkan kejelasan atau klarifikasi, Saya akan hadir," tuturnya. (*)

Berita Samarinda Terkini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved