Berita DPRD Samarinda
Pansus Aset Kejar Target hingga Desember, Segera Berikan Rekomendasi kepada Pemkot Samarinda
Rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang aset yang masuk dalam program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 sedang disusun oleh
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang aset yang masuk dalam program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 sedang disusun oleh panitia khusus (pansus) aset DPRD Kota Samarinda.
Raperda tersebut akan membahas dan mengatur tentang pengelolaan aset daerah milik Pemkot Samarinda yang selama ini belum memiliki aturan daerahnya.
Wakil Ketua Pansus Aset, Joni Sinatra Ginting mengatakan, masa kerja pansus aset ini hingga bulan Desember 2021 mendatang.
Maka itu, pihaknya sedang mengejar target penyusunan rekomendasi perda tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemkot Samarinda.
"Kalau (pansus) aset sudah berjalan, hanya belum misalnya naskah akademik kita harus kumpulkan, setelah itu uji publik dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait termasuk masyarakat," ujar Joni Sinatra Ginting, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Pansus Aset DPRD Inventarisasi Aset Tak Bergerak Pemkot Samarinda Senilai Rp 16 Triliun
Baca juga: Komisi I DPRD Samarinda Bentuk Pansus Aset, Ini yang Dilakukan
Baca juga: Komisi I DPRD Samarinda Dukung Langkah Pemkot Lakukan Uji Kompetensi PTT
Politisi partai Demokrat itu pun tak memungkiri jika tugas pansus aset dapat dilakukan perpanjangan kembali apabila tugasnya belum selesai pada Desember nanti.
"Kalau sesuatu yang terburu-buru nanti pasti akan dievaluasi kembali, jadi yang penting kita matang dulu, setelah diketok bersama, lalu kita sosialisasikan kepada masyarakat," ungkapnya lebih lanjut.
Pansus aset DPRD sendiri sejak masa kerjanya pada awal 2021 lalu telah menginventarisir sejumlah aset Pemkot Samarinda baik aset bergerak dan tak bergerak.
Joni menyebutkan pihaknya telah mengumpulkan data dari 10 kecamatan dengan 59 kelurahannya bahwa ada potensi aset Pemkot Samarinda senilai Rp 16 triliun berupa lahan, bangunan dan lapangan.
"Kita akan memberi rekomendasi kepada Pemkot Samarinda agar aset-aset tersebut bisa kembali dalam pengelolaan dan terdata di BPKAD," ucap Joni. (adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/joni-sinatra-ginting-anggota-dprd-kota-samarinda.jpg)