Berita DPRD Samarinda

Komisi I DPRD Samarinda Dukung Langkah Pemkot Lakukan Uji Kompetensi PTT

Komisi I DPRD mendukung pelaksanaan uji kompetensi terhada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menyatakan soal perampingan OPD dan kajian naskah akademik, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Komisi I DPRD mendukung pelaksanaan uji kompetensi terhada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan, bahwa pihaknya juga telah bertemu dan mendengarkan pendapat dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) serta Inspektorat dan Asisten III Pemkot Samarinda mengenai langkah tersebut.

Joha menyatakan, pihak komisi I mendukung sepenuhnya langkah untuk menertibkan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkot Samarinda selama tidak merugikan masyarakat.

“Pemerintah kota menginginkan agar sistem kepegawaian ini betul-betul efektif dan efisien, kita serahkan kepada pemerintah sepanjang itu tidak merugikan masyarakat,” ujar Joha pada Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Efektivitas Pelebaran Drainase untuk Atasi Banjir, Ketua Komisi III DPRD Samarinda; Tunggu Hasilnya

Baca juga: Pansus II DPRD Samarinda Akan Kaji Lebih Lanjut Perda Penyertaan Modal Pemkot

Baca juga: Polder Air Hitam Jadi Sarana Wisata, Komisi III DPRD Samarinda Sebut Bisa Tingkatkan Fungsi Kolam

Anggota legislatif dari Fraksi Nasdem tersebut menyampaikan, bahwa komisi I juga telah memberi masukan kepada pemkot terhadap PTT yang tidak lulus uji kompetensi, jika memungkinkan dapat dialihkan ke tingkat kelurahan yang membutuhkan tenaga non ASN.

“Diakui oleh pemkot memang dari sisi kebutuhan pegawai negeri, Samarinda membutuhkan sekitar 9.551 orang, sedangkan yang ada saat ini masih 7.456 artinya masih banyak yang dibutuhkan,” ungkap Joha.

Terkait 1.009 PTT yang menyalahi administrasi karena tidak sesuai dengan moratorium pengangkatan PTT sejak tahun 2019, komisi I berpendapat bahwa pemkot dapat melihat Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang ada setelah 5 September 2019 tersebut apakah memang tidak sesuai dengan moratorium yang berlaku.

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Gelar RDP Soal Antrean Truk Solar, Pertamina Sebut Tak Ada Kurangi Pasokan

“Ya tadi disampaikan bagi mereka (PTT) yang SK nya di atas tahun 2019 maka tidak akan diikutsertakan tes dan tidak akan dipakai lagi sampai Desember 2021 ini,” tutup Ketua Komisi I DPRD Samarinda tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved