Berita Nasional Terkini

Uang Hasil Penggeledahan Rp 650 Juta Dibagi-bagi Lima Polisi di Polresta Medan

Uang Rp 650 juta hasil penggeledahan digelapkan lima polisi dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi-Uang Rp 650 juta hasil penggeledahan digelapkan lima polisi dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO- Uang Rp 650 juta hasil penggeledahan digelapkan lima polisi dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Bahkan yang tersebut dibagi-bagikan yang bukan miliknya, dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11/2021) kemarin terungkap, adapun lima polisi Sat Res Narkoba yang gelapkan uang Rp 650 juta itu diantaranya Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan disebutkan, bahwa kelima oknum polisi itu merupakan anggota Tim II Unit I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Dijelaskan jaksa, kasus ini bermula ketika Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Dilakukan Mantan Manajer, Denny Sumargo Dicecar 18 Pertanyaan oleh Polisi

Baca juga: NEWS VIDEO Rokok Belum Dibayar Panitia, Ustaz Solmed: Apa Mau Saya Tuntut Pencurian dan Penggelapan?

Baca juga: UPDATE Kondisi Alvin Faiz Terbaru, Suami Henny Rahman Kena Isu Narkoba hingga Lakukan Penggelapan

“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.

Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.

Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.

Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

“Bahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah Jusuf itu malah dibagi-bagi.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved