Berita Tarakan Terkini
Penuhi Target PAD, Kecamatan dan Kelurahan di Tarakan Gencar Monitoring Juru Parkir
Kegiatan monitoring juru pungut retribusi parkir terus digencarkan masing-masing kecamatan dan kelurahan di Kota Tarakan, seperti yang dilakukan Tim M
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN – Kegiatan monitoring juru pungut retribusi parkir terus digencarkan masing-masing kecamatan dan kelurahan di Kota Tarakan, seperti yang dilakukan Tim Monitoring Juru Pungut Retribusi Parkir Kecamatan Tarakan Barat belum lama ini.
Rahmadi, Plt Trantib Kecamatan Tarakan Barat mengatakan, berdasarkan peraturan Walikota Tarakan untuk kewenangan juru parkir terhitung Maret 2021 menjadi kewenangan di Kecamatan Barat.
Dengan aturan tersebut menjadi landasan pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan kegiatan monitoring juru parkir.
Tujuannya sendiri untuk meningkatkan efisiensi dari juru parkir yang berada di wilayah Kecamatan Tarakan Barat.
Sampai saat ini, kata Rahmadi, total juru parkir di Kecamatan Tarakan Barat terdapat 47 juru parkir yang resmi.
Baca juga: Marak Parkir Liar di Balikpapan, Dishub Akui Terkendala Personel saat Lakukan Penertiban
Baca juga: Jukir Liar Ngaku sebagai Juru Parkir Resmi Dishub, Reaksi Plt Kadishub Samarinda Kaget
Baca juga: Cegah Kemacetan di Taman Bebaya Samarinda, Polisi akan Tertibkan Warga yang Parkir di Pinggir Jalan
“Saat ini terdaftar resmi 47 orang. Dan kondisi untuk juru parkir liar kita lakukan juga monitoring. Dan ada beberapa titik juga yang ada juru parkir liarnya dan sudah kami lakukan upaya penertiban berupa teguran, juga pembinaan kepada juru parkir liar,” ujar Rahmadi.
Lebih jauh ia menambahkan, adapun unit pelaksana juru parkir dilaksanakan di masing-masing kelurahan. Untuk masing-masing pelaksanaan kegiatannya dikelola masing-masing kelurahan.
Sistematisnya, juru parkir melakukan absensi lalu kemudian melakukan pengambilan dan penyetoran blok karcis dilakukan di satu pintu, yakni di kelurahan.
“Setelah menerima dari juru parkir lalu dilanjutkan disetorkan ke Kecamatan Tarakan Barat,” jelasnya.
Adapun sejauh ini tahun 2021, pihaknya masih fokus meningkatkan pendapatan dari tarif perparkiran.
Saat ini masih tersisa sekitar tiga bulan untuk bisa mencapai target yang ditetapkan Pemkot Tarakan dan Dishub Kota Tarakan.
Untuk tahun 2021, Kecamatan Tarakan Barat ditarget ditetapkan sebesar Rp 1,2 miliar. Namun untuk keseluruhan kecamatan di Kota Tarakan berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan mencapai Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Tertibkan Juru Parkir Liar di Balikpapan, Dinas Perhubungan Ungkap Kendala Soal Shift Jukir
“Untuk Kecamatan Tarakan Barat besar targetnya. Realisasi penyetoran yang dilakukan juru parkir sampai Agustus ini sekitar 60 sampai 70 persen,” bebernya.
Ia optimistis bisa mencapai target yang sudah ditetapkan. Sehingga pihaknya selalu rutin melakukan monitoring dan memantau kinerja dari juru parkir di setiap kelurahan.
“Kalau mereka selama ini dalam pantau kita cukup baik. Kalau pantauan kita masih baik untuk laporan masyarakat. Masih bisa dibina dan ditegur,” jelasnya.
Jika ada juru parkir yang ditemukan melakukan pelanggaran dan dilaporkan masyarakat, dalam hal ini sanksinya juru parkir diberi teguran yang dikeluarkan pihak kecamatan.
“Jika yang bersangkutan ada tindakan bertentangan dan melanggar peraturan kerja sama dengan pemerintah kota,” ujarnya.
Adapun program ini sudah mulai diberlakukan di Maret 2021 untuk pengelolaan parkir oleh Pemkot Tarakan.
Titik-titiknya sendiri ada sekitar 40 titik di Jalan Mulawarman, Jalan Yos Sudarso, wilayah Kelurahan Karang Anyar, Karang Balik dan Karang Rejo.
Baca juga: Parkir Liar, 38 Kendaraan Terjaring Razia di Balikpapan
“Selain halaman ruko juga ada parkir tepi jalan,” tutur Rahmadi.
Sementara itu, Ihwan Rohadi, Lurah Karang Anyar mengatakan, khususnya di Kelurahan Karang Anyar setiap minggu sudah direncanakan jadwal untuk melakukan pemantauan.
“Khususnya setoran sehingga mereka nanti bisa menyetorkan sesuai target yang ditentukan sebelumnya,” beber Ikhwan Rohadi kepada TribunKaltara.com.
Ia menambahkan, selain itu untuk pembinaan dan pengawasan khusus juru parkir Kelurahan Karang Anyar komitmen akan dipantau pihaknya di lapangan.
“Jadi kami bisa menarik evaluasi, siapa yang menyetorkan sesuai target dan siapa yang tidak menyetor sesuai target,” ucapnya. (*)